-------------------------------------------
(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.
---------------------------------------------------
jerman
Republik
Federal Jerman (bahasa Jerman: Bundesrepublik
Deutschland) adalah suatu negara
berbentuk federasi di Eropa Barat. Negara ini
memiliki posisi ekonomi dan politik yang sangat penting di Eropa maupun di dunia. Dengan luas 357.021
kilometer persegi (kira-kira dua setengah kali pulau Jawa) dan penduduk sekitar 82 juta jiwa,
negara dengan 16 negara bagian (Bundesland, jamak: Bundesländer)
ini menjadi anggota kunci organisasi Uni Eropa (penduduk
terbanyak), penghubung transportasi
barang dan jasa antarnegara sekawasan dan menjadi negara dengan penduduk imigran ketiga terbesar di
dunia.[5]
Meskipun negara-bangsa Jerman modern
baru terbentuk pada tahun 1871, seusai Perang
Perancis-Prusia, satuan-satuan politik di wilayah ini telah lama
memainkan posisi penting dalam era monarki di Eropa sejak penguasaan oleh Kekaisaran Romawi menjelang
era modern (Masehi) hingga berakhirnya Perang Napoleon. Penyatuan
wilayah Eropa Tengah pada masa Karl Yang Agung (Charlemagne),
pemimpin Kerajaan
Franka, pada abad ke-8 menjadi rintisan terbentuknya suatu imperium konfederatif berusia hampir
1000 tahun yang dikenal sebagai Imperium
Romawi Suci. Imperium ini sangat mewarnai budaya feodal di seluruh Eropa
serta menjadi pusat Reformasi
gereja kristen pada abad ke-16 yang melahirkan Protestantisme. Ketika
Imperium Romawi Suci dibubarkan pada tahun 1806 akibat perpecahan yang
ditimbulkan oleh perang Napoleon, telah tumbuh rasa satu kebangsaan sebagai
masyarakat berbahasa sama (bahasa
Jerman). Namun demikian, negara modern yang terbentuk kemudian tidak
sanggup menyatukan cita-cita kebangsaan itu karena Austria membentuk sekutu bersama Hungaria menjadi negara
terpisah dari negara Jerman modern. Pada tahun 1949, Jerman, dengan wilayah
yang jauh berkurang akibat dua perang besar di Eropa, terbagi menjadi dua
negara terpisah: Jerman
Barat[6] dan Jerman Timur. Pemisahan ini
berakhir 3 Oktober 1990 (menjadi hari nasional Jerman sekarang)
ketika Jerman Timur secara resmi
menyatukan diri dengan Jerman
Barat.
Jerman (Barat) adalah negara pendiri Masyarakat Ekonomi Eropa
(kelak menjadi Uni Eropa
pada tahun 1993). Negara ini juga menjadi anggota zona
Schengen dan pengguna mata uang Euro sejak 2002. Sebagai negara penting,
Jerman adalah anggota G8, G20,
menduduki urutan keempat dalam Produk
Domestik Bruto dan urutan kelima dalam Keseimbangan Kemampuan Berbelanja (2009), urutan kedua negara
pengekspor[7][8][9] dan urutan kedua
negara pengimpor barang (2009), dan menduduki urutan kedua di dunia dalam nilai
bantuan pembangunan dalam anggaran tahunannya (2008).[10] Jerman juga
dikenal sebagai negara dengan sistem jaringan pengaman sosial
yang baik dan memiliki standar hidup yang sangat tinggi. Jerman dikenal sebagai
negara dengan penguasaan ilmu dan teknologi maju di berbagai
bidang, baik ilmu-ilmu
alamiah maupun sosial
dan kemanusiaan,[11] selain sebagai
negara yang banyak mencetak prestasi di bidang keolahragaan, seperti Formula Satu, sepak bola, dan lain-lain.
Jerman dianggap sebagai negara yang sangat menghidupkan dunia. Dengan kata
lain, Jerman juga merupakan negara yang memengaruhi keadaan perekonomian/bursa saham dunia.
Sistem Pemerintahan Jerman
Negara Jerman adalah sebuah negera federasi
di Eropa barat. Awalnya pemerintahan negara ini berbentuk
kekaisaran. Seusai perang Perancis-Prusia (1870-1871) sistem pemerintahan
negara ini berubah menjadi sistem parlementer dengan kanselir pemegang
pemerintahan. Kanselir pertama adalah Otto Von Bismarck. Pemerintahan yang
sehari-harinya dipegang oleh Kanselir memegang peranan seperti perdana menteri.
Posisi kanselir diraih secara otomatis oleh kandidat utama partai pemenang
pemilihan umum federal.
Jerman juga pernah menganut sistem
pemerintahan demokrasi tapi tidak berlangsung lama, itu terjadi tahun 1933.
Setelah itu pemerintahan dipegang oleh NAZI, sebuah rezim otoriter yang
dipimpin Adolf Hitler dan membawa kehancuran dalam perang dunia II. Hal ini
membuat Jerman terbagi menjadi dua yaitu Jerman Barat (Republik federal Jerman)
dan Jerman Timur (Republik Demokratik Jerman). Tapi Kekalahan dalam Perang
Dunia II telah membuat Jerman kehilangan wilayah timur. Lalu pemerintahan
berpindah ke Jerman Barat.
Setelah negara Jerman terpisah lalu pada
tahun 1990 terjadi penyatuan kembali dengan diruntuhkannya tembok Berlin.
Sistem pemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan demokrasi yang berbasis
ideologi berlandaskan prioritas hak-hak asasi manusia.
Dalam pemerintahan Jerman, Parlemen dikenal
sebagai Bundestag, yang anggota-anggotanya dipilih. Partai yang memerintah
adalah partai dengan koalisi dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestag
terdapat pula Bundesrat, yang anggota-anggotanya adalah perwakilan pemerintahan
negara-negara bagian. Bundesrat sering disamakan dengan senat, meskipun pada
kenyataannya memiliki wewenang yang berbeda. Walau secara konstitusional Jerman
dipimpin oleh kanselir namun negara karena Jerman juga menganut sistem
parlementer sehingga pimpinan negara dipegang oleh presiden yang dipilih setiap
5 tahun sekali.
Jerman juga memiliki makhamah konstitusi
liberal, dimana setiap warga mempunyai hak mengajukan keberatan
berdasarkan konstitusi jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh pemerintah.
Saat ini yang menjadi masalah dalam
pemerintahan Jerman adalah mengenai penutupan pembangkit nuklir yang kerap
menjadi sumber demonstrasi warga Jerman.
Perancis
Perancis, secara resmi Republik Perancis
(bahasa Perancis: République
française, pengucapan
bahasa Perancis: [ʁepyblik fʁɑ̃sɛz]), merupakan
sebuah negara yang teritori
metropolitannya terletak di Eropa Barat dan juga
memiliki berbagai pulau dan teritori seberang laut yang terletak di benua
lain.[1] Perancis
Metropolitan memanjang dari Laut Mediterania hingga Selat Inggris dan Laut Utara, dan dari Rhine ke Samudera Atlantik. Orang
Perancis sering menyebut Perancis Metropolitan sebagai "L'Hexagone"
("Heksagon") karena
bentuk geometris teritorinya. Perancis adalah sebuah republik kesatuan semi-presidensia
yang tidak punya presiden. Ideologi utamanya tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara.
Perancis berbatasan dengan Belgia, Luksemburg, Jerman, Swiss, Italia, Monako, Andorra, dan Spanyol. Karena memiliki departemen
seberang laut, Perancis juga berbagi perbatasan tanah dengan Brasil dan Suriname (berbatasan dengan
Guyana Perancis), dan Sint Maarten (berbatasan
dengan Saint-Martin). Perancis
juga terhubung dengan Britania
Raya oleh Terowongan
Channel, yang berada di bawah Selat Inggris.
Perancis telah menjadi salah satu kekuatan terbesar dunia sejak pertengahan abad
ke-17. Di abad ke-18 dan 19, Perancis membuat salah satu imperium kolonial terbesar saat itu, membentang
sepanjang Afrika
Barat dan Asia
Tenggara, memengaruhi budaya dan politik daerah. Perancis adalah negara maju, dengan ekonomi terbesar keenam (PDB nominal) atau kedelapan (PPP) terbesar di dunia. Merupakan negara yang paling banyak
dikunjungi di dunia, menerima 82 juta turis
asing per tahun (termasuk pelancong bisnis, tapi tak termasuk orang yang
menetap kurang dari 24 jam di Perancis).[2] Perancis adalah
salah satu negara pendiri Uni Eropa,
dan memiliki wilayah terbesar dari semua anggota. Perancis juga negara pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan anggota Francophonie, G8, NATO, dan Uni Latin. Merupakan salah
satu lima anggota permanen Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
juga kekuatan nuklir yang besar dengan 360 hulu
ledak aktif dan 59 pembangkit
listrik tenaga nuklir.
SISTEM
PEMERINTAHAN DAN SISTEM POLITIK PERANCIS
1.
Sistem Pemerintahan
Republik Perancis
atau yang memiliki nama The Fifth Republic memiliki bentuk dual
pemerintahan yakni gabungan sistem parlementer dengan sistem presidensiil. Baik
Perdana Menteri maupun Presiden sama sama memiliki peran aktif dalam
menjalankan roda pemerintahan. Model pemerintahan ini berbeda dengan model
parlementer umumnya dimana jabatan Presiden dipilih melalui pemilu disamping
juga berbeda dengan model pemerintahan presidensil umumnya. Institusi-institusi
yang ada saat ini adalah bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan
hasil referendum nasional di tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan
memperkuat kekuatan kewenangan yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan
Presiden) dan di satu sisi juga membatasi atau mengurangi kewenangan yang
dimiliki oleh lembaga legislatif.
2.. Lembaga Eksekutif
Seperti yang telah
disebutkan di atas, Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih
pada badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden
memiliki jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi
di Angkatan Bersenjata Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan
masa jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional.
Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana
kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari
Perdana Menteri. Berdasarkan divisi kekuasaan yang ada, yang dalam hal ini
telah berubah menjadi konvensi politik, Presiden semata-mata bertanggungjawab
atas kebijakan luar negeri dan pertahanan nasional. Sedangkan Perdana Menteri
bertanggungjawab atas kebijakan domestik. Adakalanya proses pemerintahan bisa
berlangsung rumit jika terjadi periode atau masa kohabitasi. Artinya, Perdana
Menteri dan Presiden yang terpilih secara resmi berasal dari partai yang saling
bersaing.
Satu dari kekuasaan
paling penting yang dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan
Majelis Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden
juga diberi kewenangan untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan
tertentu seperti perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum
nasional. Sedangkan Perdana Menteri menguasai otoritas signifikan sebagai
pemimpin partai mayoritas atau koalisi di dalam Majelis Nasional. Balance of
Power (BoP) antara Presiden dan Perdana Menteri tergantung pada Partai yang
berpengaruh dalam badan legislatif. Dalam artian, ketika Presiden memiliki
dukungan kuat dari mayoritas parlementer, maka ada tendensi dimana Perdana
Menteri akan berperan sebagai deputi dari Presiden. Sebaliknya, jika partai
yang menaungi Presiden merupakan salah satu partai minoritas maka Presiden
harus menunjuk Perdana Menteri yang berasal dari salah satu partai dari koalisi
(partai mayoritas). Jika situasi ini terjadi maka akan tercipta suatu power-sharing
arrangement (kohabitasi) dimana Presiden dan Perdana Menteri memiliki
kecenderungan untuk mengawasi pengaruh yang dimiliki satu sama lain.
3.. Lembaga Legislatif
Perancis memiliki
sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat.
Anggota Majelis Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat
terdiri dari setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296
ditempatkan di Perancis Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah
dan departemen yang berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota
ditujukan untuk warga negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari
Majelis Nasional (badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5
tahun sekali. Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu
mekanisme dimana pada setiap departemen di dirikan seperti semacam kantor
pemilihan umum. Kewenangan Senatpun juga dibatasi. Dalam artian, ketika terjadi
ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan final
tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.
Di bawah konstitusi
Republik Kelima, kewenangan badan legislatif secara praktis mengalami
pengurangan jika dibandingkan pada masa Fourth Republic. Agenda dari
badan ini secara kuat dipengaruhi oleh pemerintah (Presiden dan Perdana
Menteri) yang bahkan bisa memenangkan pengadopsian sebuah RUU tanpa melakukan
pemungutan suara secara aktual. Di atas telah dijelaskan pula bahwasannya
Presiden (dalam situasi tertentu) bisa membubarkan Majelis Nasional bahkan
sebelum masa fungsi dari Majelis ini berakhir namun terlepas dari kekuasaan
Presiden tersebut, Majelis Nasional juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan
pemerintahan legal jika suara mayoritas absolut dari total anggota Majelis
memutuskan untuk bertindak demikian.
4. Lembaga Yudikatif
Sistem Yudikatif
Perancis terdiri dari dua cabang, dimana pada masing-masing cabang terdapat
semacam hierarki mahkamah agung. Cabang yang pertama (pengadilan Administratif)
mengurusi masalah yang berkaitan dengan peraturan pemerintah atau sengketa
antar lembaga-lembaga publik. Cabang yang kedua (pengadilan umum) mengurusi
kasus-kasus sipil dan kriminalitas warga Perancis. Dalam pengadilan umum atau
pengadilan yudisial terdapat dua jenis pengadilan. Yaitu pengadilan sipil dan
pengadilan kasus kriminalitas. Pengadilan sipil bertugas untuk menangani kasus
antar perseorangan atau perseorangan dengan korporasi. Sedangkan pengadilan
kriminal menangani kasus pelanggaran ringan dan atau kasus pembunuhan.
5.
Sistem Politik
Sistem politik
Prancis menganut sistem dwi partai yang saling bertentangan satu sama lain.
Partai sayap kanan yang dikenal dengan Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat
melawan partai sayap kiri yang dikenal dengan Partai Sosialis Perancis. Dalam
perjalanannya, partai dari sayap kanan yakni Partai Persatuan untuk Gerakan
Rakyat mempunyai Peran dominant di Perancis.
-------------------------------------------
(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.
---------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment