Sunday, July 28, 2013

36 DEFENISI KOMUNIKASI MENURUT PARA AHLI


  -------------------------------------------

(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.

---------------------------------------------------

Saya coba ngorek-ngorek kembali file2 saya semester sebelumnya. catatan-catatan maupun tugas kuliah saya.
Ada banyak sekali definisi mengenai komunikasi. menurut catatan Frank Dance dan Carl Larson, ada 126 definisi komunikasi yang berlainan di tahun 1976. bagaimana sekarang ? Namun dari semua itu tidak ada yang salah ataupun benar mutlak? Seperti juga model atau teori, definisi harus dilihat dari kemanfaatannya untuk menjelaskan fenomena yang didefinisikan. Berikut saya kemukakan sedikitnya 36 pengertian Komunikasi menurut ahli. Semoga bermanfaat.
1. Everett M. Rogers, Komunikasi adalah proses dimana suatu ide dialihkan dari sumber kepada suatu penerima atau lebih, dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka. (pengantar Ilmu komunikasi, 1998, hal 20, Prof. Dr. Hafied Cangara, M. Sc.) (Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar , 2005, hal 62, Dedy Mulyana)
2. Rogers & D. Lawrence Kincaid, 1981, Komunikasi adalah suatu proses dimana dua orang atau lebih membentuk atau melakukan pertukaran informasi dengan satu sama lainnya, yang pada gilirannya akan tiba pada saling pengertian yang mendalam. (pengantar Ilmu komunikasi, 1998, hal 20, Prof. Dr. Hafied Cangara, M. Sc.)
3. Shannon & Weaver, 1949, Komunikasi adalah bentuk interaksi manusia yang saling pengaruh mempengaruhi satu sama lainnya, sengaja atau tidak sengaja. Tidak terbatas pada bentuk komunikasi menggunakan bahasa verbal, tetapi juga dalam hal ekspresi muka, lukisan, seni, dan teknologi. (pengantar Ilmu komunikasi, 1998, hal 20, Prof. Dr. Hafied Cangara, M. Sc.)
4. David K. Berlo, 1965 Ilmu pengantar komunikasi Komunikasi sebagai instrumen dari interaksi sosial berguna untuk mengetahui dan memprediksi setiap orang lain, juga untuk mengetahui keberadaan diri sendiri dalam memciptakan keseimbangan dengan masyarakat. (pengantar Ilmu komunikasi, 1998, hal 3, Prof. Dr. Hafied Cangara, M. Sc.)
5. Harorl D. Lasswell, 1960. Komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan siapa, mengatakan apa, dengan saluran apa, kepada siapa? Dengan akibat apa atau hasil apa? (Who? Says what? In which channel? To whom? With what effect?) (pengantar Ilmu komunikasi, 1998, hal 19, Prof. Dr. Hafied Cangara, M. Sc.) (Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar , 2005, hal 69, Dedy Mulyana)
6. Steven, Komunikasi Juga dapat terjadi kapan saja suatu organisme memberi reaksi terhadap suatu objek atau stimuli. Apakah itu berasal dari seseorang atau lingkungan sekitarnya. (pengantar Ilmu komunikasi, 1998, hal 19, Prof. Dr. Hafied Cangara, M. Sc.)
7. Raymond S. Ross, Komunikasi adalah suatu proses menyortir, memilih dan mengirimkan simbol-simbol sedemikian rupa sehingga membantu pendengar membangkitkan makna atau respons dari pikirannya yang serupa dengan yang dimaksudkan komunikator. (Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar , 2005, hal 62, Dedy Mulyana)
8. Menurut Prof. Dr. Alo Liliweri, Komunikasi adalah pengalihan suatu pesan dari satu sumber kepada penerima agar dapat dipahami. [Dasar-dasar Komunikasi Kesehatan, 2003, hal 4
9. Bernard Berelson & Gary A. Steiner, [dedy Mulyana, Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar 2005, hal 68] Komunikasi : Transmisi informasi, gagasan, emosi, ketrampilan, dan sebagainya, dengan menggunakan simbol-simbol – kata-kata, gambar, figur, grafik dan sebagainya. Tindakan atau proses transmisi itulah yang disebut dengan komunikasi.
10. Menurut John R. Wenburg dan William W Wilmot, [dedy Mulyana, Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar 2005, hal 68] Komunikasi adalah suatu usaha untuk memperoleh makna.
11. Menurut Carl I.Hovland, [dedy Mulyana, Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar 2005, hal 62] komunikasi adalah proses yang memungkinkan seseorang (komunikator) menyampaikan rangsangan untuk mengubah perilaku orang lain
12. Menurut Harorl D. Lasswell, 1960. [dedy Mulyana, Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar 2005, hal 62] Komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan siapa, mengatakan apa, dengan saluran apa, kepada siapa? Dengan akibat apa atau hasil apa? (Who? Says what? In which channel? To whom? With what effect?)
13. Judy C pearson & Paul E melson, [dedy Mulyana, Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar 2005, hal 69] Komunikasi adalah Proses memahami dan berbagi makna
14. Stewart L. Tubbs & Sylvia Moss, [dedy Mulyana, Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar 2005, hal 69] Komunikasi adalah proses makna diantara dua orang atau lebih.
15. Menurut William I. Gordon, [dedy Mulyana, Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar 2005, hal 69] Komunikasi secara ringkas dapat didefinisikan sebagai suatu transaksi dinamis yang melibatkan gagasan dan perasaan.
16. Menurut M. Djenamar. SH, [Komunikasi dan pidato, 1986, hal 2] Komunikasi adalah seni untuk menyampaikan informasi, ide-ide, seseorang kepada orang lain.
17. Menurut William Albig, [komunikasi, persuasi, & rektorika, 1983, hal 13,] komunikasi adalah proses pengoperan lambang yang berarti diantara individu-individu.
18. Menurut Prof. Dr. Alo Liliweri, [Dasar-dasar Komunikasi Kesehatan, 2003, hal 4] Komunikasi adalah pengalihan suatu pesan dari satu sumber kepada penerima agar dapat dipahami.
19. Menurut Anwar arifin (1988:17), komunikasi merupakan suatu konsep yang multi makna. Makna komunikasi dapat dibedakan berdasarkan Komunikasi sebagai proses sosial Komunikasi pada makna ini ada dalam konteks ilmu sosial. Dimana para ahli ilmu sosial melakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan komunikasi yang secara umum menfokuskan pada kegiatan manusia dan kaitan pesan dengan perilaku.
20. Markman, 1981 : Murphy & Mendelson. 1973 : Komunikasi merupakan suatu komunikaso untuk membangun & mempertahankan hubungan interpersonal.
21. Aristoteles (ruben, 2002:21) komunikasi adalah alat dimana warga masyarakat dapatberpartisipasi dalam demokrasi
22. Drs. Redi Panuju, Msi (2001:1) Komunikasi merupakan sistem aliran yang menghubungkan dan kinerja antar bagian dalam organisasi sehingga menghasilkan suatu sinergi.
23. Hoben , Simbol/verbal/ujaran, komunikasi adalah pertukaran pikiran atau gagasan secara verbal.
24. Anderson, Komunikasi merupakan proses yang dinamis dan secara konstan berubah sesuai dengan situasi yang berlaku.
25. Barnlund, 1964, Komunikasi timbul didorong oleh kebutuhan-kebutuhan untuk mengurangi rasa ketidakpastian, bertindak secara efektif, mempertahankan atau memperkuat ego.
26. Menurut lexicographer (ahli kamus bahasa), komunikasi adalah upaya yang bertujuan berbagi untuk mencapai kebersamaan. Jika dua orang berkomunikasi maka pemahaman yang sama terhadap pesan yang saling dipertukarkan adalah tujuan yang diinginkan oleh keduanya.
27. Webster’s New Collegiate Dictionary edisi tahun 1977 antara lain menjelaskan bahwa komunikasi adalah suatu proses pertukaran informasi diantara individu melalui sistem lambang-lambang, tanda-tanda atau tingkah laku.
28. Komunikasi adalah suatu proses melalui mana seseorang (komunikator) menyampaikan stimulus (biasanya dalam bentuk kata-kata) dengan tujuan mengubah atau membentuk perilaku orang-orang lainnya (khalayak). Hovland, Janis & Kelley:1953
29. Komunikasi adalah suatu proses yang membuat sesuatu dari yang semula dimiliki oleh seseorang (monopoli seseorang) menjadi dimiliki oleh dua orang atau lebih. Gode, 1959
30. Komunikasi adalah suatu proses yang menghubungkan satu bagian dengan bagian lainnya dalam kehidupan. Ruesch, 1957
31. Komunikasi adalah seluruh prosedur melalui mana pikiran seseorang dapat mempengaruhi pikiran orang lainnya. Weaver, 1949
32. Achmad S. Ruky, Sukses sebagai manajer Profesional tanpa gelar MM atau MBA - Komunikasi adalah proses pemindahan dan pertukaran pesan yang dapat berbentuk fakta, gagasan, perasaan, data atau informasi dari seseorang kpd org lain, utk mempengaruhi dan/atau mengubah informasi dan tingkah laku orang yang menerima pesan.
33. Atep Aditya Barata, dasar-dasar pelayanan prima adalah poses pengiriman dan penerimaan pesan atau berita (informasi) antara 2 orang atau lebih dengan cara yang efektif, sehingga pesan yang dimaksud dapat dipahami.
34. DRS. Agus M. Hardjana, M.Sc., ED KOMUNIKASI INTERPERSONAL DAN INTRAPERSONAL, Komunikasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan dimana seseorang menyampaikan pesan dari media tertentu kepada orang lain dan sesudah menerima pesan serta memahami sejauh kemampuan, penerimaan pesan menyampaikan tanggapan melalui media tertyentu pula kepada orang yang menyampaukan pesan itu kepadanya.
35. Sindu mulianto, Panduan Lengkap supervisi Perspektif Syariah Komunikasi adalah proses penyampaian pesan oleh pengirim kepada penerima pesan melalui cara dan media tertentu.
36. Wuryanano, Super Mind for Successful Life, Komunikasi adalah melibatkan keseluruhan pribadi anda, cara berbicara, sikap anda, tingkah laku anda, dan segala sesuatu yag terpancar dari pribadi anda.

-------------------------------------------

(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.

---------------------------------------------------


MILITER SEBAGAI AGEN MODERNISASI

-------------------------------------------

(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.

---------------------------------------------------

Fenomena umum yang terjadi di Negara-negara berkembang ialah tampilnya militer dalam kehidupan polititik. Menurut Huntington ada beberapa penyebab masuknya militer dalam arena politik yaitu :
1. Perebutan kekuasaan yang dilakukan oleh militer sebagai reaksi terhadap ketidakstabilan politik
2. Militer biasanya memiliki semangat tinggi untuk memberikan focus perhatian pada tindak perubahan social atau modernisasi yang dipelopori oleh para perwiranya.
3. Adanya pendekan rasional terhadap masala –masala social dari golongan militer telah menjadikan perwira –perwira militer yang mampu dan dapat diandalkan sebagai modernisasi
4. Adanya sikap tak peduli dan menentang terhadap kebutuhan pembangunan lembaga -lembaga poltik maka rezim sipil menganggap militer tidak mempunyai kepentingan politik yang harus di perjuangka
5. Biasanya jika terjadi pengambilalihan kekuasaan oleh militer maka hal itu dinyatakan hanya untuk sementara waktu dan akan dikembalikan pada rezim sipil bila keadaan politik sudah stabil dari militer ketangan sipil .dalam keadaan demikian,tidaklah berarti persoalan telah selesai ,sebab sewaktu-waktu dapat timbul kudeta militer yang baru
6. Mungkin perlu terjadi kudeta dengan alasan yang serupah . 7. Bilamana militer tetap mempertankan kekuasaannya maka mereka menciptkan lembaga-lembaga politik yang berwenang mengabsahkan dan melembagakan kekuasaan mereka dalam Nasaruddin Sjamsuddin dkk 1988. Pendapat Huntington yang dikemukakan di atas menunjukan tidak dibedakannya antara penyebab yang bersifat situasi dengan penyebab sebagai ciri atau sifat militer itu sendiri. Meskipun demikian, Huntington memberikan elaborasi mengenai professionalisme militer, yang menurutnya memiliki tiga ciri pokok. Ciri utama pertama ialah keahlian sehingga profesi militer masih menjadi spesifik serta memerlukan pengetahuan dan ketrampilan. Suatu kekuatan militer membutuhkan pengetahuan yang mendalam untuk mampu merencanakan, mengorganisasi dan mengarahkan kegiatan bak dalam keadaan perng maupun dalam keadaan damai. Keahliannya yang kian spesifik hanya mungkin di peroleh melalui pendidikan, latihan dan pengalaman . Ciri utama yang kedua militer professional adalah tanggung jawab social yang khusus. di samping memiliki nilai-nilai norma tinggi yang harus terpisah sama sekali dari isentif ekonomi seorang perwira militer juga mempunyai tanggung jawab pokok kepada Negara. Dalam professional militer, seorang perwira bisa mengoreksi komandannya, jika ia melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan nasional. Ciri utama yang ketiga adalah karakter korpasi para perwira yang melahirkan rasa esprit de corps yang kuat. Berbeda dengan kelompok profesi yang lain, korps perwira militer merupakan suatu birokrasi professional karena anggota-anggotanya mengabdi pada birokrasi Negara, korps perwira merupakan suatu unit sosial yang otonom ,yang membedakan dengan unit-unit sosial lain dalam masyarakat dalam burhan magenda 1984. Selanjutnya dikemukakan bahwa baik Huntington dan Perlmutte maupun Horowitz memandang peran sentral golongan militer di Negara-negara sedang berkembang disebabkan sifatnya yang korporasi, memiliki keahlian dan birokratik. Sebagai kekuatan birokratik militer biasanya merupakan lembaga birokratik pertama yang mengkonsolidasi dirinya sehingga menjadi kekuatan yang kohesif, yang golongan militer menjadi kekutan birokratik yang Intergratik, terutama di Negara-negara sedang berkembang yang kadang –kadang terpecah secara ideologis karena banyaknya partai. b. Militer sebagai Organissi Modern Dalam modernisasi, di mana diperkenalkan nilai-nilai baru ternyata golongan militer adalah pihak yang paling cepat untuk mengadakan adaptasi dan adopsi atas semua nilai-nilai yang diperkenalkan maupun nilai-nilai yang masuk dari negeri, sedangkan organisasi sosial politik lainnya meskipun mempunyai predikat sebagai sebuah struktur modern, masih jauh ketinggalan bila dibanding dengan militer (Lucian W. Pye dalam Afgan Gaffar, 1989) Lebih lanjut menurut Pye, ada tiga hal khusus yang harus diperhatikan oleh pimpinan militer, yang memiliki kecenderungan tinggi untuk menjadikan mereka sebagai kekuatan yang dinamis didalam perencanaan pembangunan yaitu : 1. Sifat Militer, lebih dalam arti fungsi pokok yang merupakan rival bagi semua bentuk organisasi lainnya yang bekerja atas dasar system sosial domestic. Meskipun mungkin ada inspirasi didalamnya merupakan konsep dari luar negeri, tetapi titik berat perhatiannya terletak pada pembangunan internal. Dengan demikian, militer memiliki tingkat kesadaran yang tinggi akan ukuran-ukuran internasional dan memiliki sensivitas yang tinggi akan kelemahan-kelemahannya. 2. Rasionalitas, Militer adalah kelompok organisasi yang paling unggul, tetapi kurang peka atas ukuran-ukuran pragmatisme mengenai efisiensi disegala bidang. Ia dibentuk untuk ukura masa depan diberbagai Negara serdang berkembang. Bahkan dinegara-negara dimana militer dikerahkan untuk menghadapi masalah-masalah nasional seperti di Birma, semua daya dikerahkan unutk membagnun kekuatan militer sesuai organisasi ideal mereka. 3. Di Negara-negara sedang berkembang, militer berkembang seringkali terpisah dari realitas masyarakatnya dan lebih berorientasi pada ukuran-ukura yang ada di Negara-negara maju. Karena itu mereka sering tidak memahami persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat ketika menerima ide-ide baru dalam proses pembangunan. Selain itu Organisasi militer secara umum memiliki kekhasan orientasi yang tentu berbeda dengan organisasi sipil. Ciri organisasi militer yang mendorongnya untuk selalu berorientasi pada perubahan dan modernitas ialah hakikat dari lembaga kemiliteran untuk berlaga melawan organisasi militer negara lain guna melindungi eksistensi dan keamanan bangsa dan negaranya. Oleh karena itu harus selalu memperbaharui diri supaya tidak lebih lemah dari musuhnya. Karena itu, organisasi kemiliteran modern senantiasa harus memiliki orientasi standar internasional [Taher, Elza Peldi (Ed), 1987, Menatap Masalah Pembangunan Indonesia, Lembaga Kajian Manajemen Indonesia, Jakarta ]. Dengan ciri demikian, organisasi militer dalam kerangka modernisasi tentu memerlukan inovasi strategis yang harus mengkombinasikan dukungan anggaran yang tidak sedikit dengan pemberdayaan semua sumber daya secara simultan dan terarah. Selain itu militer harus memainkan peran penting dalam mencari terobosan untuk memantapkan manajemen organisasi dengan mengacu pada kecenderungan yang digunakan oleh organisasi modern tanpa meninggalkan hakiki keorganisasiannya sebagai organisasi yang bergerak dan berfungsi dalam bidang militer. Makna penting disini adalah bagaimana memberdayakan SDM sebagai pusat perubahan proses dalam organisasi. Hal ini sejalan dengan yang pernah ditulis oleh Gary Dessler dalam bukunya Human Resources Management. Desller menulis antara lain bahwa perubahan-perubahan dalam lingkungan manajemen SDM menuntut SDM untuk memainkan peranan yang lebih utama dalam organisasi. Trend ini mencakup keragaman angkatan kerja yang terus bertambah, perubahan teknologi yang cepat, globalisasi, dan perubahan-perubahan dalam dunia kerja. seperti pergeseran ke arah masyarakat jasa dan tekanan yang terus berkembang pada pendidikan dan modal manusia c. Militer Sebagai Agen Modernisasi Di dalam masyarakat tradisional, militer sebagai kelompok paling modern dan dalam kedudukannya sebagai kaki tangan pemerintah, jelas mempunyaiotoritas politik yang demikian besarnya. Dapat diuraikan secara umum aspekaspeksosial dan politik dari kegiatan militer dan beberapa akibat langsung yangdihasilkannya ditengah-tengah kehidupan masyarakat sipil. Dalam setiap sistemsosial militer telah diterima masyarakat sebagai tentera terbaik, terutama padamasa transisi anggota-anggota militer memiliki kualifikasi tinggi, sehingga militer mudah menjelma menjadi kelompok yang mampu memainkan peranan penting dalam proses peraliahan dari tradisional kearah modernisasi, baik ideal maupun praktis. Latihan-latihan militer dengan sendirinya diselaraskan dengan aturanaturan dasar dari proses akulturasi yang berlangsung ditengah-tengah masyarakat transisi. Di dalam tubuh militer bagaimanapun, derajat akulturasi berjalan jauh lebih cepat dari apa yang dialami oleh masyarakat sipil. Hal ini tampak bahwa perwira-perwira tinggi militer dapat memahami kesulitan-kesulitan yang dihadapi masyarakat sipil dalam proses adopsi ide-ide baru ketika modernisasi dan perubahan sosial sedang berlangsung. Militer juga dapat memberi perlindungan dalam proses akulturasi yang memberi keamanan batin yang cukup tinggi. Karena banyak pengalaman menunjukkan bahwa perubahan tanpa perlindungan akan membawa kegelisahan. Sehingga masyarakat desa yang mencoba untuk menjadi anggota militer dalam mengejar ketinggalan-ketinggalan mereka dari masyarakat perkotaan. Proses modernisasi yang berlangsung di Afrika dan di Amerika Latin serta di sebagian besar negara-negara Asia, yaitu kecenderungan yang melahirkan ketidakamanan bagi penduduk disana. Barang siapa yang pernah bertempat tinggal di kota-kota besar dibenua yang disebutkan diatas, lebih-lebih di Afrika Hitam dan Amerika Latin, selalu menemukan dirinya dalam keadaan terancam. Sebaliknya barang siapa yang telah diperkenalkan dalam pola hidup masyarakat teknologi tinggi, ketika bergabung dengan anggota militer, akan selalu memberikan tekanan khusus kepada kebutuhan penyesuaian-penyesuaian umum yang sifatnya eksplisit dan terbuka. Di kota-kota besar yang terdapat di Asia, terlihat sebuah gejala umum, dimana masyarakatnya terlihat modern disatu pihak, tetapi dipihak lain mereka masih menganut cara berpikir dan bertindak seperti apa yang dimiliki oleh orangorang desa tradisional. Mereka biasanya hidup dalam orbitan keluarga dan sanak saudara, tetapi yang memiliki hubungan dan kontak sosial yang sangat terbatas dengannya. Militer telah menampilkan organisasi modern, maka siapa saja yang telah di tatar di dalam sikap dan kecakapan-kecakapan seperti itu, pasti akan berhasil di dalam organisasi modern lainnya. Di negara barat, militer telah memainkan peranan yang sangat penting di dalam penyediaan latihan-latihan teknis termasuk pelayanan-pelayanan langsung di dalam proses pelayanan industri. Militer-militer Jeman melatih sejumlah perwira-perwira yang menduduki posisi penting dan kemudian menempatkan mereka di dalam perusahaan-perusahaan besar yang mereka miliki. Di Amerika juga, teknisi-teknisi militer sudah tentu, memainkan peranan penting dalam pembangunan ekonomi dan teknologi negaranegara barat secara keseluruhan. Di Amerika Latin, militer-militer Brazilia adalah merupakan motor pembuka jalan, promotor sumber-sumber nasional dan melindungi masyarakat Indian. Di Asia juga dapat kita lihat banyak persamaan umum dengan yang terjadi ditempat-tempat tersebut diatas. Hal serupa juga terjadi sebelum perang Dunia II, latihan-latihan wajib militer di dalam tuduh pasukan bela dirinya telah memberikan sumbangan besar bagi semua penduduk dalam meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja dan sumber daya alam, yang secara langsung mempunyai sumbangan besar bagi pembangunan industri. Sebagai contoh di India, mereka bergerak di sector perindustrian. Sedangkan Malaysia, Philipina dan Muang Thai, militer merupakan instrumen penting dalam melatih masyarakat untuk menggerakkan dan merawat industri-industri kenderaan bermotor dan alat-alat industri lainnya. Oleh karena militer telah menunjukkan dirinya kelompok dinamisator dalam meningkatkan mobilitas sosial dan ekonomi, maka semangat nasionalisme militer selalu rneliputi segenap lapisan masyarakat luas baik dalam artian perasaan maupun sikap mereka. Sehingga militer mampu menjadi agen modernisasi dalam suatu negara, baik negara yang sudah maju maupun sedang berkembang. d. Penutup Di Negara-negara berkembang umumnya memperoleh kemerdekaannya melalui pejuang-pejuang mereka yang dikemudian hari melahirkan militer. Militer telah melaksanakan tugasnya membela negara, mengalihkan perhatiannya menjadi pendorong dan motor modernisasi dan pembangunan nasional serta berpandangan dan bersikap nasional. Selain itu Organisasi militer secara umum memiliki kekhasan orientasi yang tentu berbeda dengan organisasi sipil. Ciri organisasi militer yang mendorongnya untuk selalu berorientasi pada perubahan dan modernitas ialah hakikat dari lembaga kemiliteran untuk berlaga melawan organisasi militer negara lain guna melindungi eksistensi dan keamanan bangsa dan negaranya. Oleh karena itu harus selalu memperbaharui diri supaya tidak lebih lemah dari musuhnya. Militer yang telah memiliki ketrampilan adalah pihak yang paling cepat untuk mengadakan adaptasi dan adopsi atas semua nilai-nilai yang diperkenalkan maupun nilai-nilai yang masuk dari luar negeri, sedangkan organisasi politik lainnya, walaupun mempunyai predikat sebagai sebuah struktur modern, masih jauh ketinggalan jika dibandingkan dengan militer. Sehingga militer menjadi sebuah organisasi modern di negara berkembang. Oleh karena militer telah menunjukkan dirinya kelompok dinamisator dalam meningkatkan mobilitas sosial dan ekonomi, maka semangat nasionalisme militer selalu meliputi segenap lapisan masyarakat luas baik dalam artian perasaan maupun sikap mereka. Sehingga militer mampu menjadi agen modernisasi dalam suatu negara, baik negara yang sudah maju maupun sedang berkembang.

-------------------------------------------

(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.

---------------------------------------------------




RELASI HUKUM DAN AGAMA


-------------------------------------------

(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.

---------------------------------------------------


Agama saat ini merupakan realitas yang berada di sekeliling manusia. Masing-masing manusia memiliki kepercayaan tersendiri akan agama yang dianggapnya sebagai sebuah kebenaran. Agama yang telah menjadi kebutuhan dasar manusia ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial manusia tersebut.
Agama juga diyakini tidak hanya berbicara soal ritual semata melainkan juga berbicara tentang nilai-nilai yang harus dikonkretkan dalam kehidupan sosial. Termasuk dalam ranah ketatanegaraan muncul tuntutan agar nilai-nilai agama diterapkan dalam kehidupan bernegara. Masing-masing penganut agama meyakini bahwa ajaran dan nilai-nilai yang dianutnya harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Anshari Thayib, 1997: v)
Munculnya tuntutan konkretisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan bernegara memunculkan perdebatan yang tidak kunjung selesai mengenai relasi antara negara dan agama. Banyak pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli dalam menempatkan posisi agama dalam kehidupan bernegara. Hampir setiap fase dalam sejarah sebuah bangsa selalu saja muncul persoalan ini.
Para ahli merumuskan beberapa teori untuk menganalisa relasi antara negara dan agama yang antara lain dirumuskan dalam 3 (tiga) paradigma, yaitu paradigma integralistik, paradigma simbiotik, paradigma sekularistik.
1)      Paradigma Integralistik (Unified Paradigm)
Secara umum teori integralistik dapat dinyatakan sebagai kesatuan yang seimbang dan terdiri dari berbagai entitas. Entitas disini memiliki sifat yang berbeda satu sama lain. Perbedaan itu tidak berarti saling menghilangkan justru saling melengkapi, saling menguatkan dan bersatu.
Dalam kaitannya dengan relasi negara dan agama, menurut paradigma integralistik, antara negara dan agama menyatu (integrated). Negara selain sebagai lembaga politik juga merupakan lembaga keagamaan.
Menurut paradigma ini, kepala negara adalah pemegang kekuasaan agama dan kekuasaan politik. Pemerintahannya diselenggarakan atas dasar ”kedaulatan ilahi” (divine sovereignty), karena pendukung paradigma ini meyakini bahwa kedaulatan berasal dan berada di ”tangan Tuhan”. (Marzuki Wahid dan Rumadi, 2001: 24)
Paradigma integralistik ini memunculkan paham negara agama atau Teokrasi. Dalam paham teokrasi, hubungan Negara dan Agama digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan Agama, karena pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan negara dilakukan atas titah Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik, dalam paham teokrasi juga diyakini sebagai manifestasi firman Tuhan. (http://cakwawan.wordpress.com/2007/09/25/jalan-tengah-relasi-agama-dan-negara/) Menurut Roeslan Abdoelgani, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2009: 9), menegaskan bahwa negara Teokrasi, menurut ilmu kenegaraan dan filsafat kenegaraan mengandung arti bahwa dalam suatu negara kedaulatan adalam berasal dari Tuhan.
Dalam perkembangannya, paham teokrasi terbagi ke dalam dua bagian, yakni paham teokrasi langsung dan paham teokrasi tidak langsung. Menurut paham teokrasi langsung, pemerintahan diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung pula. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan oleh karena itu yang memerintah adalah Tuhan pula. Sementara menurut pemerintahan teokrasi tidak langsung yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala Negara atau raja yang diyakini memerintah atas kehendak Tuhan. (http://tienkrahman.blogspot.com/2010/05/agama-dan-negara.html)
2)      Paradigma Simbiotik (Symbiotic Paradigm)
Secara umum, teori simbiotik dapat didefinisikan sebagai hubungan antara dua entitas yang saling menguntungkan bagi peserta hubungan. Dalam konteks relasi negara dan agama, bahwa antara negara dan agama saling memerlukan.
Dalam hal ini, agama memerlukan negara karena dengan negara, agama dapat berkembang. Sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena dengan agama negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral-spiritual. (Marzuki Wahid dan Rumadi, 2001: 24)
Karena sifatnya yang simbiotik, maka hukum agama masih mempunyai peluang untuk mewarnai hukum-hukum negara, bahkan dalam masalah tertentu tidak menutup kemungkinan hukum agama dijadikan sebagai hukum negara. (Adi Sulistiyono, 2008: 2)
Marzuki Wahib dan Rumadi membagi Paradigma Simbiotik ini menjadi tiga jenis, yaitu: Agama dan negara mempunyai keterkaitan namun aspek keagamaan yang masuk ke wilayah negara sedikit, sehingga negara demikian lebih dekat ke negara sekular; Aspek agama yang masuk ke wilayah negara lebih banyak lagi, sehingga sekitar 50% konstitusi negara diisi oleh ketentuan agama; Aspek agama yang masuk ke wilayah negara sekitar 75%, sehingga negara demikian sangat mendekati negara agama.
Dalam konteks paradigma simbiotik ini, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiban Agama yang paling besar, karena tanpa kekuasaan Negara, maka Agama tidak bisa berdiri tegak. Pendapat Ibnu Taimiyah tersebut melegitimasi bahwa antara Negara dan Agama merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. Oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum Agama. (Agus Thohir, 2009:4)
3)      Paradigma Sekularistik (Secularistic Paradigm)
Paradigma ini menolak kedua paradigma diatas. Sebagai gantinya, paradigma sekularistik mengajukan pemisahan (disparitas) agama atas negara dan pemisahan negara atas agama. (Marzuki Wahid dan Rumadi, 2001: 28)
Negara dan Agama merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui social contract dan tidak ada kaitannya dengan hukum Agama. (Agus Thohir, 2009: 4)
Paradigma ini memunculkan negara sekuler. Dalam Negara sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, Negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini, menurut paham sekuler tidak dapat disatukan.
Dalam Negara sekuler, sistem dan norma hukum positif dipisahkan dengan nilai dan norma Agama. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan Agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma Agama. Sekalipun ini memisahkan antara Agama dan Negara, akan tetapi pada lazimnya Negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk Agama apa saja yang mereka yakini dan Negara tidak intervensif dalam urusan – urusan Agama (Syari’at). (http://cakwawan.wordpress.com/2007/09/25/jalan-tengah-relasi-agama-dan-negara/)
a. Relasi Negara dan Agama Menurut Konstitusi Indonesia
Persoalan relasi antara negara dan agama juga ada di dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Relasi negara dan agama di Indonesia selalu mengalami pasang surut karena relasi antar keduanya tidak berdiri sendiri melainkan dipengaruhi oleh persoalan-persoalan lain seperti politik, ekonomi, dan budaya.
Pembahasan mengenai relasi negara dan agama yang akan berlaku di Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa. Menjelang kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh pendiri negara dari kelompok Nasionalis Islam dan Nasionalis, terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi negara Indonesia yang akan didirikan kemudian. The Founding Fathers kita menyadari betapa sulitnya merumuskan dasar filsafat negara Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam etnis, ras, agama serta golongan politik yang ada di Indonesia ini. Perdebatan tentang dasar filsafat negara dimulai tatkala Sidang BPUPKI pertama, yang pada saat itu tampillah tiga pembicara, yaitu Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, Soepomo pada tanggal 31 Mei, dan Soekarno pada tanggal 1 Juni, tahun 1945. Berdasarkan pidato dari ketiga tokoh pendiri negara tersebut, persoalan dasar filsafat negara  (Pancasila) menjadi pusat perdebatan antara golongan Nasionalis dan Golongan Islam. Pada awalnya golongan Islam menghendaki negara berdasarkan Syari’at Islam, namun golongan nasionalis tidak setuju dengan usulan tersebut. Kemudian terjadilah suatu kesepakatan dengan ditandatanganinya Piagam Jakarta yang dimaksudkan sebagai rancangan Pembukaan UUD Negara Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. (Kaelan, 2009: 11-12)
Dalam perkembangan berikutnya ketika bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada Tanggal 17 Agustus 1945, yang diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta, atas nama seluruh bangsa Indonesia, kemudian PPKI (Panitia Persiapan Kemrdekaan Indone-sia) yang diketuai oleh Soekarno dan Hatta sebagai wakil ketuanya memulai tugas-tugasnya. Menjelang pembukaan sidang resmi pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta mengusulkan pengubahan rancangan Pembukaan UUD dan isinya, dan hal ini dilakukan oleh karena menerima keberatan dari kalangan rakyat Indonesia timur, tentang rumusan kalimat dalam Piagam Jakarta “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya”. Pada pertemuan bersejarah tersebut, kemudian disetujui dengan melaui suatu kesepakatan yang luhur menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. (Kaelan, 2009: 13-14)
Pendiri negara Indonesia menentukan pilihan yang khas dan inovatif tentang bentuk negara dalam hubungannya dengan agama. Pancasila sila pertama, ”Ketuhanan yang Maha Esa”, dinilai sebagai paradigma relasi negara dan agama yang ada di Indonesia. Selain itu, melalui pembahasan yang sangat serius disertai dengan komitmen moral yang sangat tinggi sampailah pada suatu pilihan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Mengingat kekhasan unsur-unsur rakyat dan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku, ras agama nampaknya Founding Fathers kita sulit untuk menentukan begitu saja bentuk negara sebagaimana yang ada di dunia. (Kaelan, 2009: 24)
Bangsa Indonesia yakin bahwa kemerdekaan yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 bukan semata-mata perjuangan rakyat, namun semua itu tidak akan pernah terwujud jika Tuhan Yang Maha Kuasa tidak menghendakinya. Jadi sejak negara Indonesia lahir, didasari oleh nilai-nilai Ketuhanan. Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-empat dinyatakan secara tegas bahwa: ”Kemerdekaan Indonesia adalah berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Selain itu, dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) diperkuat lagi pengakuan negara atas kekuatan Tuhan yang menyatakan bahwa “Negara berdasakan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Sesuai dengan prinsip “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” maka agama-agama di Indonesia merupakan roh atau spirit dari keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Lukman Hakim Saifuddin, 2009: 9). Menurut Adi Sulistiyono, agama diperlakukan sebagai salah satu pembentuk cita negara (staasidee). (Adi Sulistiyono, 2008: 3)
Namun hal itu bukan berarti bahwa Indonesia merupakan negara teokrasi. Relasi yang terjalin antara negara Indonesia dan agama ialah relasi yang bersifat simbiosis-mutualistis di mana yang satu dan yang lain saling memberi. Dalam konteks ini,  agama memberikan “kerohanian yang dalam” sedangkan negara menjamin kehidupan keagamaan. (Lukman Hakim Saifuddin, 2009: 10)
Indonesia bukan negara agama melainkan negara hukum. Hukum menjadi panglima, dan kekuasaan tertinggi di atas hukum. Artinya bahwa Undang-Undang dibuat oleh lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota DPR terdiri dari berbagai suku, etnis, agama, jenis kelamin dan sebagainya. Hukum di Indonesia tidak dibuat oleh kelompok agama. Jadi agama tidak pernah mengatur negara, begitu juga sebaliknya negara tidak semestinya mengatur kehidupan beragama seseorang. (http://legal.daily-thought.info/2010/02/relasi-negara-dan-agama-jaminan-kebebasan-beragama-antara-indonesia-dan-amerika-serikat/)
Penataan hubungan antara agama dan negara juga bisa dibangun atas dasar checks and balances (saling mengontrol dan mengimbangi). Dalam konteks ini, kecenderungan negara untuk hegemonik sehingga mudah terjerumus bertindak represif terhadap warga negaranya, harus dikontrol dan diimbangi oleh nilai ajaran agama-agama yang mengutamakan menebarkan rahmat bagi seluruh penghuni alam semesta dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Sementara di sisi lain, terbukanya kemungkinan agama-agama disalahgunakan sebagai sumber dan landasan praktek-praktek otoritarianisme juga harus dikontrol dan diimbangi oleh peraturan dan norma kehidupan kemasyarakatan yang demokratis yang dijamin dan dilindungi negara. (Lukman Hakim Saifuddin, 2009: 10)
Jadi, baik secara historis maupun secara yuridis, negara Indonesia dalam hal relasinya dengan agama menggunakan paradigma pancasila. Mahfud M.D. menyebut pancasila merupakan suatu konsep prismatik. Prismatik adalah suatu konsep yang mengambil segi-segi yang baik dari dua konsep yang bertentangan yang kemudian disatukan sebagai konsep tersendiri sehingga dapat selalu diaktualisasikan dengan kenyataan masyarakat indonesia dan setiap perkembangannya. Negara Indonesia bukan negara agama karena negara agama hanya mendasarkan diri pada satu agama saja, tetapi negara pancasila juga bukan negara sekuler karena negara sekuler sama sekali tidak mau terlibat dalam urusan agama. Negara pancasila adalah sebuah religions nation state yakni sebuah negara kebangsaan yang religius yang melindungi dan memfasilitasi perkembangan semua agama yang dipeluk oleh rakyatnya tanpa pembedaan besarnya dan jumlah pemeluk.

-------------------------------------------

(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.

---------------------------------------------------


Revolusi Islam berdampak pada status hukum dan sosial perempuan Iran

-------------------------------------------

(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.

---------------------------------------------------

Iran pada periode DAS dalam pengembangan dan kemajuan sebagai sebuah negara bangsa. Para ulama revolusioner melepaskan serangkaian kekuatan yang telah diubah dan dibentuk kembali wajah masyarakat Iran dalam setiap aspek dibayangkan. [1] Perubahan ini tidak hanya mengguncang wilayah politik dan ekonomi Iran, tetapi bahkan lebih mendasar, budaya dan masyarakat. Perubahan ini telah secara negatif mempengaruhi status perempuan sosial, politik dan ekonomi di Iran. Memang, kaum revolusioner ulama pada awal revolusi menyarankan bahwa tujuan mereka tidak ditujukan untuk transformasi ekonomi, melainkan pemeliharaan dan kelanjutan dari hukum Allah, sebagaimana ditafsirkan oleh para ulama. [2] Dengan Islamis dalam kekuasaan, baru ulama elit mendengarkan kembali ke waktu sebelumnya pada abad ketujuh, di mana dalam pandangan mereka, masyarakat di Arabia berada di puncaknya di bawah pemerintahan Quran. Akibatnya, para fundamentalis Islam telah menjadi "arsitek" untuk menyuntikkan nilai yang sama fundamentalis Islam dan norma-norma ke modern abad kedua puluh Iran. [3] Tidak ada kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Islam telah terbelakang mencari dan sesat baik di tingkat pribadi dan tingkat sosial dan budaya yang lebih luas daripada apa yang telah sikap rezim pada isu-isu tentang perempuan.

Emansipasi sosial dan politik perempuan hanya satu alasan di balik pemberontakan ulama melawan monarki. Shahs Pahlavi membuat upaya sadar dan sistematis untuk mengecualikan kontrol ulama dari masyarakat Iran. [4] Sebagai contoh, para ulama dikeluarkan dari lingkup tradisional mereka kontrol di berbagai bidang seperti peradilan dan pendidikan. Revolusi Islam pada intinya adalah tidak lebih dari sebuah upaya reaksioner oleh kelas mengancam (yaitu ulama) takut kehilangan materi, pengaruh hukum, dan moral, berhasil menegaskan kembali dirinya dalam rangka untuk mencegah transfer kekuasaan kepada modern baru dibuat birokrasi sistem negara. Jika kita memeriksa paradigma ini dan berlaku untuk delapan belas tahun sejak kelompok Islam berkuasa, orang dapat melihat kebijakan yang telah diadopsi dan diimplementasikan tidak begitu banyak atas dasar ideologi, melainkan untuk tujuan kelanjutan dan kelangsungan hidup yang ada Islam fundamentalis negara. Oleh karena itu, tidak mengejutkan, meskipun ketaatan hukum fundamentalis Islam Khomeini [5] adalah inti dari kebijakan negara saat ini, seseorang dapat mendeteksi penyimpangan dari yurisprudensi Khomeini ketika kelangsungan hidup rezim yang dipertaruhkan. Selanjutnya, Catatan ini akan berpendapat bahwa rezim Islam tidak pernah membuat kemajuan pada isu-isu fundamental yang penting kecuali, telah ada agitasi cukup dari unsur sosial dan ekonomi yang berbeda dalam masyarakat, untuk memungkinkan reformasi di Republik Islam. Bagian II memberikan perspektif sejarah. Bagian III memberikan gambaran karakter konstitusional dan peradilan Iran baik dalam periode revolusioner sebelum dan pasca dan Bagian IV meneliti realitas saat ini dihadapi oleh perempuan di Iran. Akhirnya, prospek masa depan dan kemungkinan perempuan dan bagaimana posisi mereka dalam masyarakat dapat ditingkatkan baik dari segi hukum dan nyata dibahas.


1 - Perspektif Sejarah

A-Pra-Pahlavi Era
Sejarah Iran meluas selama dua ribu lima ratus tahun. Era ini membawa prestasi besar di bidang ilmu pengetahuan, seni dan surat-surat, sastra, filsafat, dan hukum. Sebelum konversi Islam abad ketujuh, Iran mempraktekkan agama Zoroaster [6] Ia selama Dinasti Sasanian di bagian akhir dari AD Century Ketujuh di mana Islam diperkenalkan di Iran.. Namun, Syiah Islam tidak menjadi agama resmi negara sampai periode Raja Safawi pada abad XVI dan XVII [7] Memang, pada abad kesembilan belas sebagai akibat dari tekanan kolonial, ketaatan terhadap takhayul, dan kepemimpinan kompeten , masyarakat Iran mengalami tren penurunan baik secara ekonomi dan politik. [8]

B. Pahlavi Era
Pada pergantian abad kedua puluh kelas baru pria mampu dan visioner dan perempuan mulai muncul di kancah politik Iran. Reza Khan, seorang komandan militer Cossack bersama dengan sejumlah pejabat militer lainnya dan intelektual mulai menghasut untuk reformasi. Iran yang telah monarki selama berabad-abad, Reza Khan dirancang untuk menciptakan sebuah republik, model setelah Republik Turki yang baru dibuat dari Ataturk. [9] Dia ingin menciptakan sebuah negara industri maju. Namun, karena desakan dari para ulama, Reza Khan dan para pengikutnya dibujuk untuk menjaga bentuk pemerintahan monarki. [10] Pada bulan April 25,1926, setelah bertahun-tahun perjuangan kekuasaan politik dan intrik, Reza Khan menyebut dirinya Shah atau Raja dan dengan demikian mulai Dinasti Shirvan Pahlevi. [11]

Tidak hanya Reza Shah memulai periode revitalisasi ekonomi, ia juga berusaha untuk membawa Iran ke abad kedua puluh dalam hal masalah budaya dan sosial [12] Salah satu prestasi utamanya adalah peningkatan status perempuan di dalam negeri. (13) Reformasi Shah. termasuk membuat mengenakan chador atau cadar melawan hukum, membuka sistem pendidikan untuk perempuan di tingkat sekolah dasar, menengah, dan pasca-sekolah menengah, dan mengizinkan wanita akses ke kesempatan kerja. [14] Pada pertengahan 1940-an Reza Shah Pahlavi mengundurkan diri mendukung nya Shah Mohamad Reza anak. [15]

Shah baru juga sangat berkomitmen untuk pembaharuan sosial negara [16] Memang., Mohamad Reza Shah mengikuti jejak ayahnya dan mencoba untuk memodernisasi negara lebih lanjut. Terutama, ia melewati Undang-Undang Perlindungan Keluarga dari 1975 yang meningkatkan hak-hak perempuan secara signifikan [17]. Undang-undang baru ini mengurangi pentingnya hukum hukum Islam pada masyarakat dan khususnya pada wanita. Secara khusus, UU Perlindungan Keluarga memberi perempuan hak-hak sipil meningkat di berbagai bidang seperti perkawinan, penitipan anak, dan perceraian. [18] Selain itu, kemampuan pria untuk memiliki lebih dari satu istri dikondisikan pada izin yang diberikan oleh istri pertama. [ 19] Semua istri diminta untuk diperlakukan sama dalam konteks yang lebih luas dari pernikahan [20] Karena interpretasi yang ketat dari perlakuan yang sama., ekonomis, praktik poligami tidak mungkin untuk mempertahankan. [21] Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Keluarga tahun 1975, tidak hanya laki-laki dicegah dari perceraian sepihak, tetapi dalam kasus hak asuh anak, pengadilan keluarga diberi kekuasaan untuk memutuskan mana orangtua akan menganggap tahanan. [22] Ini berbeda dari praktik tradisional memberikan anak kepada ayah atau saudara laki-laki terdekat [23].

Sepanjang sejarah perkembangan Iran, ketegangan telah ada antara karakter pra-Islam dan Islam negara itu. [24] Ketegangan ini memiliki historis, berbentuk dan menentukan jalannya pembangunan politik dan sosial Iran [25]. Itu sangat terlihat selama pemerintahan Shahs Pahlevi.

The 1906-1907 Konstitusi adalah upaya pertama Iran pada pelembagaan dan mendelegasikan kekuasaan dalam batas-batas set hukum. Namun, harus dicatat bahwa 1906-1907 Konstitusi memiliki banyak kekurangan dan pada kenyataannya, tidak bisa memuaskan banyak persyaratan yang menjadi tuntutan negara modern konstitusional. Secara teori orang memiliki hak yang sama di bawah hukum. [26] Hak-hak hidup dan properti juga dilindungi. [27] Sensor pers dilarang. [28] Selain itu, kebebasan berkumpul, pemilu yang bebas, dan peradilan yang independen yang juga diberikan. [29]

Namun, semua undang-undang yang disahkan oleh Parlemen diminta untuk menjalani review oleh dewan lima anggota agama Islam terdiri dari para ulama Islam yang memiliki kekuatan veto [30]. Konflik antara pemerintah sekuler dan ustad memberikan kontribusi ketidakstabilan besar selama Pahlavi era [31]. Selanjutnya, 1.906-1.907 Konstitusi memiliki sistem yang lemah checks and balances dengan delegasi jelas tanggung jawab yang diberikan kepada Raja, pendeta, Parlemen, dan yudikatif. [32] Iran juga memiliki Bill of Rights, tapi itu tunduk pada pengecualian penting:. "kecuali sebagaimana ditentukan oleh hukum" yang menciptakan celah untuk berbagai sektor pemerintah dan masyarakat untuk penyalahgunaan [33] Sebagai contoh, pemerintah bisa mengeluarkan undang-undang melalui parlemen yang mungkin telah melanggar hak konstitusional. Akibatnya, jika tantangan dibuat menentang hukum, pemerintah bisa mengklaim "kecuali sebagaimana ditentukan oleh hukum" pengecualian. Realitas tersebut menggambarkan kurangnya pemeriksaan yang efektif dan saldo dalam sistem monarki.

Entah benar atau salah, kedua Pahlevi Shahs memiliki modernisasi ekonomi dan sosial negara sebagai prioritas utama mereka. Dengan agenda dalam pikiran, mereka memandang para ulama dan setiap struktur yang terkait dengan mereka sebagai ketinggalan zaman dan bertentangan dengan kepentingan negara [34] Akibatnya, hukum dan undang-undang yang. Dibuat oleh dekrit dari salah Shah atau Parlemen dan didasarkan pada konsep sistem peradilan sekuler [35] Memang, aspek hukum dan peradilan era Pahlavi yang berpusat pada non-Islam nilai-nilai dan prinsip-prinsip sebagian besar untuk mengesampingkan hukum Islam [36]..

-------------------------------------------

(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.

---------------------------------------------------