-------------------------------------------
(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.
---------------------------------------------------
1.
Teori
Utilitarisme
Teori ini pertama kali dikemukakan
oleh Jeremy Bentham (1748-183) yakni dengan prinsipnya bahwa manusia akan
melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan
mengurangi penderitaan. Untuk itu Bentham berusaha agar hukum diusahakan
sebagai alat untuk ketentraman manusia, sehingga baik dan buruknya hukum
ditentukan oleh dapatnya diterimanya oleh masyarakat dengan rasa gembira atau
tidak. Jadi undang-undang yang baik adalah undang-undang yang memberikan
kebahagiaan pada sebagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai
undang-undang yang baik.
2.
Teori
Sociological Jurisprudence
Inti pemikiran dari mazhab ini
adalah bahwa “Hukum yang baik adalah
hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat”. Teori ini
dikemukakan oleh Eugen Ehrlich yang menganjurkan agar dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara terdapat keseimbangan antara keinginan untuk mengadakan
pembaharuan hukum melalui perundang-undangan dengan kesadaran untuk
memeperhatikan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kenyataan yang hidup
dalam masyarakat sering disebut sebagai “living
law and just law” yang merupakan “inner
order” yang tercermin dalam kehidupan masyarakat. Sociological
Jurisprudence pada kenyataannya lebih menekankan pada masalah evaluasi hukum,
kedudukan hukum tertulis dan tidak tertulis, fungs hukum sebagai rekayasa
social, pembentukan hukum yang baik dan cara penerapan hukum.
3.
Teori
Pragmatic Legal Realism
Teori ini dikemukakan oleh Rescoe
Pound yang menyatakan bahwa hukum dilihat dari fungsinya dapat berperan sebagai
alat untuk mengubah masyarakat (law as a
tool of social engineering). Hukum
dapat berperan didepan untuk memimpin perubahan dalam kehidupan masyarakat.
Hukum dapat pula merubah masyarakat yang tradisional menjadi modern. Untuk itu
teori sangat erat kaitannya dengan teori Sociological Jurisprudence, yang mana
hukum yang baik adalah hukum yang hidup dalam masyarakat.
4.
Teori
Hukum Pembangunan
Teori dikembangkan oleh Mochtar
Kusumaatmadja bahwa hukum dibuat harus sesuai dengan dan
memperhatikan kesadaran hukum masyarakat. Kekuasaan Negara menjadi sangat vital
dalam melakukan dorongan legalisasi. Hubungan timbal balik antara hukum dan
masyarakat sangat penting dan perlu dilakukan untuk memperoleh kejelasan. Teori
ini juga ingin menjelaskan bahwa terdapat hubungan timbale balik antara
masyarakat sebagai subjek hukum dengan Negara sebagai perancang pembentuk
hukum. Untuk itu baik masyarakat maupun penguasa membutuhkan pendidikan untuk
memiliki kesadaran kepentinga Umum.
5.
Teori
Pengayoman
Pencetus teori ini adalah Suhardjo
(mantan Menteri Kehakiman) yang mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk
mengayomi manusia baik secara aktif maupun pasif. Teori ini yang kemudian
menjadi slogan dari kementerian Kehakiman yakni pengayoman.
6.
Teori
Perubahan Sosial
Soerjono Soekanto mengatakan bahwa
dalam setiap proses perubahan senantiasa akan dijumpai factor-faktor penyebab
terjadinya perubahan, baik dari dalam maupun dari luar. Inilah yang dapat
menjadi latar belakang terjadinya perubahan hukum dan masyarakat. Untuk itu
masyarakat memiliki peranan yang penting dalam proses perubahan social.
Keadaan-keadaan yang dapat menentukan berubahnya masyarakat dan hukum merupakan
hal yang lumrah dalam masyarakat yag terus berkembang, untuk itu antisipasi
menuju pengendalian hukum sangat dibutuhkan agar tidak terjadi konflik social
dalam masyarakat.
7.
Teori
Sosiologi Fungsional
Teori ini dikembangkan oleh kalangan
yang sangat peka terhadap konsdisi lingkungan. Hal sangat kental sekali adalah
agama, untuk itu agama merupakan salah satu factor yang ikut mempengaruhi
terjadinya perubahan masyarakat dan hukum. Perbedaan pemikiran tentang hukum
yang berlaku dalam agama akan mengakibatkan berbedanya alur berfikir tentang
hukum. Untuk itu dapat dikatakan bahwa agama juga sangat berpengaruh dalam
membentuk pola pikir masyarakat, sehingga disebutlah teori sosiologi fungsional
yang merupakan bagian dari teori-teori perubahan hukum.
Steven Vago menyatakan bahwa telah
mengidentifikasi sejumlah hal dalam masyarakat yang bisa membatasi hukum
sebagai instrumen perubahan.
-------------------------------------------
(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.
---------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment