-------------------------------------------
(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.
---------------------------------------------------
Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.
Sedangkan Menurut Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang
melanggar peraturan itu. Salah Satu ahli hukum Indonesia yakni Soerojo
Wignjodipoero, S.H mendefinisikan hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata
tertib dalam kehidupan masyarakat.
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti
ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata
kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat
diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, Hukum sebagai
norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum
Menujukan mana yang baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk,
sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat
memaksa agar hukum itu ditaati anggota mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Adapun Ciri-Ciri dari Hukum itu sendiri yaitu
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Adapun Ciri-Ciri dari Hukum itu sendiri yaitu
1.
Hukum mempunyai ciri memerintah dan
melarang.
2.
Hukum mempunyai sifat memaksa.
3.
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik
dan psikologis karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum
dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa
yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
-------------------------------------------
(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.
---------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment