-------------------------------------------
(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.
---------------------------------------------------
PENGANTARAktivitas suatu badan usaha atau perusahaan pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari aktivitas mengelola resiko. Operasi suatu badan usaha atau perusahaan biasanya berhadapan dengan resiko usaha dan resiko non usaha. Imam Ghazali dalam Kasidy, Manajemen Resiko (2010) menyatakan bahwa, resiko usaha adalah resiko yang berkaitan dengan usaha perusahaan untuk menciptakan keunggulan bersaing dan memberikan nilai bagi pemegang saham. Sedangkan resiko non usaha adalah resiko lainnya yang tidak dapat dikendalikan oleh perusahaan.
Manajemen resiko merupakan desain prosedur serta implementasi prosedur untuk mengelola suatu resiko usaha. Manajemen resiko merupakan antisipasi atas semakin kompleksnya aktivitas badan usaha atau perusahaan yang dipicu oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi (Kasidi, 2010). Perbankan adalah badan yang paling potensial mengalami kegagalan akibat resiko. Tercatat berbagai macam bank yang telah gagal akibat resiko yang tidak dapat dikendalikan, beberapa dinyatakan bangkrut (collapse) seperti Westminster Bank Inggris, Baring Bank London dan Bank Century dan bank lain yang pernah mengalami permasalahan akibat resiko dalam bidang finansial seperti Citibank, Bank Syariah Bukopin dan Bank Mandiri (Masyhud Ali, 2006)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), resiko adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. Resiko dalam Webster’s Desk Dictionary resiko didefinisikan sebagai suatu potensi adanya kehilangan (Iban Sofyan, 2004).
Definisi lain yang menjelaskan tentang pengertian resiko adalah kemungkinan terjadinya penyimpangan dari harapan yang dapat menimbulkan kerugian. Resiko adalah suatu kemungkinan terjadinya peristiwa menyimpang dari apa yang diharapkan, namun penyimpangan ini baru terlihat bila sudah berbentuk kerugian (Kasidy, 2010). Pendapat lain juga diutarakan oleh Abbas Salim dalam Kasidy (2010) Resiko adalah ketidakpastian yang mungkin melahirkan kerugian (loss). Sehingga dari beberapa definisi yang telah diutarakan, dapat diambil kesimpulan bahwa resiko adalah sesuatu yang belum pasti namun apabila tidak ditangani dengan tepat akan menimbulkan kerugian bagi usaha tersebut.
Studi Kasus:
Kasus yang menjadi salah satu topik menarik terkait dengan manajemen resiko adalah kasus Penggelapan Bank Mandiri. Salah satu oknum pegawai Kantor Cabang Pembantu Rawa Lumbu Bekasi PT Bank Mandiri Tbk melakukan kerja sama ilegal dengan Manajer Keuangan PT Mexdie Sekawan Utama, Yekti Sartono yang mencairkan cek ilegal di Bank Mandiri senilai Rp 720 juta pada 5 Mei 2010. Pengambilan cek ini menyalahi prosedur perbankan karena otoritas cek adalah dua orang, yakni Anang Syifudin dan Muhammar Fauzan serta stempel perusahaan harus diterakan. Namun cek tersebut hanya ditandatangani satu orang dan itu diduga dipalsukan (stempel palsu dan asli berbeda dengan specimen yang ada di bank).
Sampai saat ini kasus Bank Mandiri ini belum ditindaklanjuti lagi lebih jauh oleh pihak-pihak terkait. Bank Mandiri berpegang teguh pada pendirian mereka yang mengatakan bahwa Risk Management adalah bagian dari proses bisnis yang dapat memberikan kontribusi melalui penerapan risk management untuk mencapai return yang optimal bagi stakeholder yakni pemegang saham, masyarakat, nasabah, pemerintah dan pihak-pihkan yang berhubungan dengan bank (Masyhud Ali, 2006). Di dalam tulisan ini selanjutnya akan dibahas bagaimana kaitan kasus Bank Mandiri dengan faktor penyebab, jenis dan sumber resiko, serta bagaimana Bank Mandiri mampu mengatasi permasalahan resiko tersebut.
ISI
I. IDENTIFIKASI RESIKO
a. Klasifikasi Kerugian
Pada kasus Bank Mandiri, terdapat beberapa potensi kerugian yang akan diderita Bank Mandiri. Yang pertama adalah kerugian finansial dalam jumlah yang sangat besar (720 juta rupiah) serta resiko hilangnya reputasi yang dapat mengancam keberlangsungan perusahaan ke depannya. Tidak dapat dipungkiri, akibat adanya pencairan ilegal akan mampu menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat (social distrust) dari para nasabah terhadap sistem manajemen dan sekuritas finansial bank tersebut. Resiko finansial dapat berujung pada resiko likuiditas, yakni resiko yang mengakibatkan suatu perbankan mengalami kegagalan untuk membayar hutang jangka pendeknya. Masalah ini apabila terus dibiarkan tanpa ditangani lebih lanjut juga akan membawa perbankan pada resiko kegagalan bank dalam membayar hutang jangka panjangnya (solvabilitas).
Salah satu cara alternatif sistem pengklasifikasian kerugian di perusahan Mandiri adalah:
1. Kerugian Finansial
- Kerugian langsung berupa merosotnya reputasi sehingga pendapatan perusahaan menurun
- Kerugian pendapatan seperti penghentian operasional perusahaan yang disebabkan oleh suatu kerugian dimana tidak dapat ditempatinya ruang kerja tertentu
- Kerugian mengganti kewajiban hak orang lain artinya membayar uang kepada korban penipuan.
- Kerugian membayar denda-denda yang disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung.
- Kerugian biaya dalam membangun citra positif kembali kepada masyarakat.
2. Kerugian Reputasi
- Kerugian adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank
- Kerugian berkurangnya tingkat kepercayaan para pemegang saham perusahaan
- Kerugian sulitnya untuk bersaing dengan kompetitor
- Kerugian kredibilitas perusahaan menurun di masyarakat
Kerugian lainnya adalah kerugian yang ditimbulkan oleh resiko kepatuhan pegawai (compliance). Pegawai yang tidak patuh dapat merusak keseluruhan sistem kerja. Hal ini disebabkan karena ketidakpatuhan yang dibuatnya dapat mengganggu koordinasi dan pelimpahan tanggung jawab oleh atasannya. Kerahasiaan perusahaan pun dapat terancam dengan munculnya pegawai seperti ini. Mereka akan cenderung mengupayakan berbagai hal untuk memuaskan kepentingan sendiri meskipun harus melanggar peraturan.
b. Faktor Penyebab Resiko
Dua faktor penyebab resiko adalah bencana (perils) dan bahaya (hazards). Banjir, tanah longsor, gempa, gelombang laut tinggi merupakan contoh-contoh bencana yang secara langsung dapat menimbulkan kerugian. Sementara bahaya terbagi atas beberapa jenis :
- Bahaya fisik (physical hazard) misalnya berhubungan dengan fasilitas bangunan suatu perusahaan,
- Bahaya moral (moral hazard) misalnya sikap ketidakjujuran atau ketidakdisiplinan.
- Bahaya morale (morale hazard) misalnya sikap yang tidak hati-hati ataupun kurangnya perhatian dari pihak-pihak terkait dalam suatu perusahaan.
- Bahaya karena hukum atau peraturan (legal hazard) misalnya akibat mengabaikan undang-undang atau peraturan yang telah ditetapkan.
Pada Kasus Bank Mandiri, faktor penyebab terjadinya resiko adalah berasal dari moral para pegawai Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri. Pegawai tersebut melakukan pencairan cek ilegal yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan Bank Mandiri tersebut. Masalah kepatuhan juga merupakan resiko yang harus ditanggung Bank Mandiri pada kasus pencairan cek illegal tersebut. Pegawai seharusnya menjadi pihak yang taat dan patuh terhadap peraturan perusahaan dan menjunjung tinggi integritas dan nama baik perusahaan, bukan dengan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan itu.
Bahaya moral tidak hanya mengancam Bank Mandiri saja, kasus lain akibat moral dari para pegawai suatu badan/perusahaan misalnya yang terjadi pada kasus Citibank Indonesia yang terlibat pada permasalahan penggelapan dana nasabah. Akibatnya bank tersebut tidak hanya menderita kerugian finansial, tapi juga resiko reputasi, bahkan kepatuhan. Resiko reputasi dan kepatuhan lebih membahayakan keberlangsungan perusahaan daripada resiko finansial. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap bank akan membuat bank tersebut kehilangan dana karena masyarakat akan menarik kembali seluruh dana yang telah tertanam di bank tersebut karena takut akan mengalami kerugian besar. Dana-dana yang ditarik tersebut sebenarnya digunakan untuk menjalankan kegiatan perbankan, namun kerena ada penarikan sejumlah dana dan ketidakinginan masyarakat untuk menabung lagi maka bank tersebut dapat terancam likuiditasnya. Pada fase ini pemerintah dapat melakukan intervensi dengan menutup bank.
c.Sumber Penyebab Resiko
Sumber resiko dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis :
- Resiko Sosial, resiko ini berasal dari masyarakat. Artinya tindakan orang-orang menciptakan penyimpangan yang dapat merugikan. Misalnya : pencurian, huru-hara, peperangan.
- Resiko Fisik, berasal dari fenomena alam dan sebagian tingkah laku manusia. Kebakaran adalah penyebab utama cidera fisik, kematian maupun kerusakan harta.
- Resiko ekonomi, misalnya inflasi, resesi, fluktuasi dan harga.
d.Jenis Resiko
Resiko dapat dibagi menjadi dua kelompok yakni :
- Resiko nonsistematis, yakni resiko yang dapat dihilangkan atau dikurangi melalui suatu diversifikasi atau tindakan pencegahan dan penanggulangan resiko.
- Resiko sistematis, resiko yang tidak dapat dihilangkan atau dikurangi melalui diversifikasi, biasanya berhubungan dengan pasar atau kejadian yang dapat secara sistematis akan mempengaruhi posisi pasar (Iban Sofyan, 2004)
- Resiko spekulatif, yakni resiko yang mengandung dua kemungkinan, baik yang menguntungkan mupun merugikan. Contohnya : perjudian, pembelian saham atau valuta asing.
- Resiko murni, yakni resiko yang hanya mengandung satu kemungkinan yakni kemungkinan rugi saja. Contoh : banjir, gempa, gunung meletus dan lain-lain.
Bank Mandiri dalam hal ini dapat digolongkan ke dalam kategori resiko nonsistematis serta resiko spekulatif. Artinya, Bank Mandiri masih dapat dicegah di kemudian hari untuk menghindari peristiwa yang sama. Misalnya seperti yang telah diterapkan Bank Mandiri selama ini dengan membuat Laporan Profil Resiko (LPR) yang menggambarkan penilaian terhadap resiko komposit bank, atau resiko yang dipandang dari sudut pandang bank dan unit bisnis terkait (Masyhud Ali, 2006). Sementara dikatakan resiko spekulatif, karena resiko ini sebenarnya dapat memberikan dua alternatif bagi pelaku pencairan cek ilegal, apabila tidak diketahui tindakan ini akan menguntungkan si pelaku, namun di sisi lain merugikan perbankan. Sebaliknya bila diketahui seperti yang telah terjadi, maka ini akan menimbulkan kerugian bagi si pelaku kejahatan tersebut dan bank dapat dihindarkan dari permasalahan yang lebih serius lagi.
II.CARA PENGENDALIAN RESIKO
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh perbankan dalam mengatasi resiko ataupun mencegah terjadinya resiko yang sama ke depannya. Beberapa cara tersebut telah diterapkan Bank Mandiri dalam manajemen resiko perusahaannya.
- Melakukan tata kelola resiko secara terpadu dengan pengimplementasian tanggung jawab dan keseuaian kompetensi masing-masing pihak yang terkait. Misalnya seperti Dewan Komisaris, Direksi, Risk & Capital Committee (RCC), unit risk management dan unit business yang telah berinteraksi dan bersinerji secara optimal.
- Bank Mandiri menyusun profil resiko dalam suatu Laporan Profil Resiko, dan digunakan sebagai laporan pada Bank Indonesia. Dengan demikian, bank dapat memusatkan perhatiannya pada jenis-jenis resiko yang memiliki tendensi memburuk atau melebihi kebijakan toleransi bank pada resiko tertentu.
- Studi kasus juga mengungkapkan bahwa Bank Mandiri telah mempersiapkan tenaga profesionalnya di bidang resiko. Sekaligus juga begaimana Bank Mandiri melakukan persiapan untuk mengimplementasikan Basel II Accord yang menjadi penanggung jawab dari seluruh inisiatif strategis bank terkait kepatuhan pegawai.
- Bank menetapkan kebijakan pengelolaan resiko likuiditas. Misalnya dengan pemeliharaan cadangan likuiditas yang optimal, pengukuran dan penetapan limit resiko likuiditas, merancang analisis scenario dan contingency plan, penetapan strategi pendanaan dan mempertahankan kapasitas dana yang cukup di pasar (Masyhud Ali, 2006).
KESIMPULAN
- Bank Mandiri menderita kerugian finansial, reputasi dan masalah kepatuhan akibat adanya pencairan cek ilegal. Hal ini mengindikasikan bahwa Bank Mandiri perlu lebih meningkatkan sistem manajemen resikonya. Kerugian-kerugian tersebut sangat berdampak pada keberlangsungan Bank Mandiri ke depannya., terutama masalah kepercayaan masyarakat.
- Beberapa hal yang dapat dilakukan Bank Mandiri dalam mengatasi resiko yang terjadi misalnya dengan menyusun profil resiko, mempersiapkan tenaga kerja yang handal di bidang resiko, menetapkan kebijakan pengelolaan likuiditas, serta melakukan tata kelola resiko terpadu.
DAFTAR PUSTAKA
- Ali, Masyhud. 2006. Manajemen Resiko. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
- Iban, Sofyan. 2004. Manajemen Resiko. Jakarta : Graha Ilmu
- Kasidi. 2010. Manajemen Resiko. Jakarta : Ghalia Indonesia.
-------------------------------------------
(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.
---------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment