-------------------------------------------
(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.
---------------------------------------------------
KETENTUAN UMUM
Dalam Kode Etik
dan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1. Kode
Etik dan Tata tertib merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan
dan/atau apa yang dilarang disiarkan atau dilakukan oleh penyelenggara siaran
di Radio
2. .
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara
dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif
maupun tidak, yang dapat diterima
melalui perangkat penerima siaran
3. Penyiaran
adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau
sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima
secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran..
sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima
secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran..
4.
Penyelenggara Penyiaran adalah : Orang yang terlibat dalam kegiatan Penyiaran
di
Radio Komunitas baik Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) maupun Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas ( Pimpinan Studio dan para Pembantunya).
Radio Komunitas baik Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) maupun Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas ( Pimpinan Studio dan para Pembantunya).
ETIKA PENYIARAN
1. Isi siaran
wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk
pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga
persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga
persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
2. Isi siaran wajib
memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus,
yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat,
dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi
khalayak sesuai dengan isi siaran.
yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat,
dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi
khalayak sesuai dengan isi siaran.
3. Isi siaran
wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan
golongan tertentu.
golongan tertentu.
4. Isi siaran dilarang :
a. bersifat
fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang;
atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
b. unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang;
atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
5. Isi siaran
dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan
nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
6. Bahasa
pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa
Indonesia yang baik dan benar
Indonesia yang baik dan benar
7. Bahasa
daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan
program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara
tertentu.
program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara
tertentu.
8. Bahasa asing
hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan
keperluan suatu mata acara siaran.
keperluan suatu mata acara siaran.
-------------------------------------------
(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.
---------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment