Monday, July 22, 2013

ETIKA PENYIARAN

-------------------------------------------

(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.

---------------------------------------------------


KETENTUAN UMUM

Dalam Kode Etik dan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1.      Kode Etik dan Tata tertib merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan dan/atau apa yang dilarang disiarkan atau dilakukan oleh penyelenggara siaran di Radio
2.      . Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun   tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran
3. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau
    sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum   
    frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima
    secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran..
4. Penyelenggara Penyiaran adalah : Orang yang terlibat dalam kegiatan Penyiaran di
     Radio Komunitas baik Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) maupun Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas ( Pimpinan Studio dan para Pembantunya).
 ETIKA PENYIARAN
1. Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk 
     pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga
     persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
2. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus,    
    yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat,
    dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi                            
    khalayak sesuai dengan isi siaran.
3. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan 
                 golongan tertentu.
4. Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b.   unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang;  
       atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
5. Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan   
     nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
6. Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa    
      Indonesia yang baik dan benar
7. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan  
      program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara
      tertentu.
8. Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan 
      keperluan suatu mata acara siaran.

-------------------------------------------

(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.

---------------------------------------------------

No comments:

Post a Comment