-------------------------------------------
(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.
---------------------------------------------------
SHALAT CARA DAN MACAMNYA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai
mahluk yang paling sempurna yaitu sholat, atau terkadang tau tentang kewajiban
tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan. Selain itu juga bagi kaum
fanatis yang tidak menghargai tentang arti khilafiyah, dan menganggap yang
berbeda itu yang salah. Oleh karena itu mari kita kaji bersama tentang arti
shalat, dan cara mengerjakannya serta beberapa unsur didalamnya. Dalam
pembahasan kali ini juga di paparkan sholat dan macamnya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf
dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima
sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan
shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan
shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam).
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah
17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa
kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat
wajib ada juga shalat – shalat sunah.
Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya
membahas tentang shalat wajib kaitannya dengan kehidupan sehari – hari.
B. Rumusan Masalah
Pembahasan makalah ini difokuskan pada pemahaman tentang
1) Pengertian sholat
2) Tujuan sholat
3) Syarat- syarat sholat
4) cara mendirikan sholat
5) mana yang rukun, sunah, makruh dsb.
6) Macam-macam shalat
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan yang disusun dalam bentuk makalah ini adalah untuk memaparkan
pemahaman tentang :
1) Arti Sholat
2) Bagaimana cara mengerjakan shalat seperti yang dianjurkan oleh Rosulullah
SAW.
3) Mengkaji Khilafiyah antar madzhab
4) Sebagai koreksi terhadap prilaku sholat kita
D. Manfaat Penulisan
Penulisan ini diharapkan bermanfaat dalam
a) Memahami lebih Arif berbagai khilafiyah yang ada
b) Lebih sempurna dalam mengerjakan sholat
c) Memperdalam pengetahuan tentang sholat dan ragamnya
d) Merubah pemikiran untuk lebih Universal
e) Lebih utama untuk meningkatkan keimanan sehingga menjadi insan yang bertakwa
f) Memberi sumbangsi pembanding dengan makalah lain.
BAB II
SHOLAT
A. PENGERTIAN SHOLAT
Sholat berasal dari bahasa Arab As-Sholah ( ), sholat menurut Bahasa
(Etimologi) berarti Do'a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih
mengartikan secara lahir dan hakiki.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada
Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
Adapun scara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang
mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya
dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita
kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan
kedua-duanya.
(Hasbi Asy-Syidiqi, 59).
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba
dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang
tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul
ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang
telah ditentukan syara’
(Imam Bashari Assayuthi, 30).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah
merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali
dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah
ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin)
kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon rido-Nya.
B. TUJUAN SHALAT
Sholat dalam agama islam menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh
ibadat manapun juga, ia merupakan tiang agama dimana ia tak dapat tegak kecuali
dengan itu.
Adapun tujuan didirikannya shalat menurut Al-Qur’an dalam surah Al –Ankabut :
45
وَاَقِيْمِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهَى عَنِ
الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرَ
Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan
keji dan munkar.
Juga allah mengfirmankannya dalam surah An-Nuur: 56
وَاَقِيْمُوْ الصَّلاَةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَ
وَاَطِيْعُوْ االرَّسُوْلَ لَعَلَكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Artinya : Dan kerjakanlah shalat, berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar
supaya kalian semua diberi rahmat.
Dari dalil – dalil Al-Qur'an di atas tidak ada kata – kata perintah shalat
dengan perkataan “laksanakanlah” tetapi semuanya dengan perkataan “dirikanlah”.
Dari unsur kata – kata melaksanakan itu tidak mengandung unsur batiniah
sehingga banyak mereka yang Islam dan melaksanakan shalat tetapi mereka masih
berbuat keji dan munkar. Sementara kata mendirikan selain mengandung unsur
lahir juga mengandung unsur batiniah sehingga apabila shalat telah mereka
dirikan, maka mereka tidak akan berbuat jahat.
C. SYARAT-SYARAT SHALAT
• Syarat Wajib Shalat
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal “Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak
sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan dari orang
gila sehingga ia sehat kembali.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
4. Ada pendengaran, artinya anak yang sejak lahir tuna rungu (tuli) tidak wajib
mengerjakan sholat.
5. Suci dari haid dan nifas.
6. Sampai dakwah Islam kepadanya.
• Syarat Sah Shalat
1. Suci dari dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
2. Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
3. Menutup aurat. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut dan aurat perempuan
adalah seluruh badannya kecuali muka dan tepak telangan.
4. Telah masuk waktu sholat, artinya tidak sah bila dikerjakan belum masuk
waktu shalat atau telah habis waktunya.
5. Menghadap kiblat.
D. CARA MENGERJAKAN SHALAT
1. Menghadap ka'bah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bila berdiri untuk sholat fardhu atau
sholat sunnah, beliau menghadap Ka'bah. Beliau memerintahkan berbuat demikian
sebagaimana sabdanya kepada orang yang sholatnya salah:
"Bila engkau berdiri untuk sholat, sempurnakanlah wudhu'mu, kemudian
menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah." (HR. Bukhari, Muslim dan
Siraj).
Tentang hal ini telah turun pula firman Allah dalam Surah Al Baqarah : 115:
"Kemana saja kamu menghadapkan muka, disana ada wajah Allah."
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah sholat menghadap Baitul Maqdis, hal
ini terjadi sebelum turunnya firman Allah:
"Kami telah melihat kamu menengadahkan kepalamu ke langit. Kami palingkan
kamu ke kiblat yang kamu inginkan. Oleh karena itu, hadapkanlah wajahmu ke
sebagian arah Masjidil Haram." (QS. Al Baqarah : 144).
Setelah ayat ini turun beliau sholat menghadap Ka'bah.
2. Berdiri
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan sholat fardhu atau sunnah
berdiri karena memenuhi perintah Allah dalam QS. Al Baqarah : 238. Apabila
bepergian, beliau melakukan sholat sunnah di atas kendaraannya. Beliau
mengajarkan kepada umatnya agar melakukan sholat khauf dengan berjalan kaki
atau berkendaraan.
"Peliharalah semua sholat dan sholat wustha dan berdirilah dengan tenang
karena Allah. Jika kamu dalam ketakutan, sholatlah dengan berjalan kaki atau
berkendaraan. Jika kamu dalam keadaa aman, ingatlah kepada Allah dengan cara
yang telah diajarkan kepada kamu yang mana sebelumnya kamu tidak mengetahui
(cara tersebut)." (QS. Al Baqarah : 238).
3. Kewajiban menghadap sutrah
Sutrah (pembatas yang berada di depan orang sholat) dalam sholat menjadi
keharusan imam dan orang yang sholat sendirian, sekalipun di masjid besar,
demikian pendapat Ibnu Hani' dalam Kitab Masa'il,dari Imam Ahmad. Beliau
mengatakan, "Pada suatu hari saya sholat tanpa memasang sutrah di depan
saya, padahal saya melakukan sholat di dalam masjid kami, Imam Ahmad melihat
kejadian ini, lalu berkata kepada saya, 'Pasanglah sesuatu sebagai sutrahmu!'
Kemudian aku memasang orang untuk menjadi sutrah."
Syaikh Al Albani mengatakan, "Kejadian ini merupakan isyarat dari Imam
Ahmad bahwa orang yang sholat di masjid besar atau masjid kecil tetap
berkewajiban memasang sutrah di depannya."
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Janganlah kamu sholat tanpa menghadap sutrah dan janganlah engkau
membiarkan seseorang lewat di hadapan kamu (tanpa engkau cegah). Jika dia terus
memaksa lewat di depanmu, bunuhlah dia karena dia ditemani oleh setan."
(HR. Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang jayyid (baik))
Beliau juga bersabda:
"Bila seseorang di antara kamu sholat menghadap sutrah, hendaklah dia
mendekati sutrahnya sehingga setan tidak dapat memutus sholatnya."
(HR. Abu Dawud, Al Bazzar dan Hakim. Disahkan oleh Hakim, disetujui olah
Dzahabi dan Nawawi).
Dan hendaklah sutrah itu diletakkan tidak terlalu jauh dari tempat kita berdiri
sholat sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam.
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri shalat dekat sutrah (pembatas)
yang jarak antara beliau dengan pembatas di depannya 3 hasta."
(HR. Bukhari dan Ahmad).
Adapun yang dapat dijadikan sutrah antara lain: tiang masjid, tombak yang
ditancapkan ke tanah, hewan tunggangan, pelana, tiang setinggi pelana, pohon,
tempat tidur, dinding dan lain-lain yang semisalnya, sebagaimana telah
dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
4. Niat
Niat berarti menyengaja untuk sholat, menghambakan diri kepada Allah Ta'ala
semata, serta menguatkannya dalam hati.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Semua amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat
(balasan) sesuai dengan niatnya."
(HR. Bukhari, Muslim dan lain-lain. Baca Al Irwa', hadits no. 22).
• Niat tidak dilafadzkan
Dan tidaklah disebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak pula
dari salah seorang sahabatnya bahwa niat itu dilafadzkan. Abu Dawud bertanya
kepada Imam Ahmad. Dia berkata, "Apakah orang sholat mengatakan sesuatu sebelum
dia takbir?" Imam Ahmad menjawab, "Tidak." (Masaail al Imam
Ahmad hal 31 dan Majmuu' al Fataawaa XXII/28).
AsSuyuthi berkata, "Yang termasuk perbuatan bid'ah adalah was-was (selalu
ragu) sewaktu berniat sholat. Hal itu tidak pernah diperbuat oleh Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam maupun para shahabat beliau. Mereka dulu tidak
pernah melafadzkan niat sholat sedikitpun selain hanya lafadz takbir."
Asy Syafi'i berkata, "Was-was dalam niat sholat dan dalam thaharah
termasuk kebodohan terhadap syariat atau membingungkan akal." (Lihat al
Amr bi al Itbaa' wa al Nahy 'an al Ibtidaa').
5. Takbiratul ihrom
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu memulai sholatnya (dilakukan hanya
sekali ketika hendak memulai suatu sholat) dengan takbiratul ihrom yakni mengucapkan
Allahu Akbar ( ) di awal sholat dan beliau pun pernah memerintahkan seperti itu
kepada orang yang sholatnya salah. Beliau bersabda kepada orang itu:
"Sesungguhnya sholat seseorang tidak sempurna sebelum dia berwudhu' dan
melakukan wudhu' sesuai ketentuannya, kemudian ia mengucapkan Allahu
Akbar."
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Thabrani dengan sanad shahih).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila engkau hendak mengerjakan sholat, maka sempurnakanlah wudhu'mu
terlebih dahulu kemudian menghadaplah ke arah kiblat, lalu ucapkanlah
takbiratul ihrom."
(Muttafaqun 'alaihi).
• Takbirotul ihrom diucapkan dengan lisan
Takbirotul ihrom tersebut harus diucapkan dengan lisan (bukan diucapkan di
dalam hati).
Muhammad Ibnu Rusyd berkata, "Adapun seseorang yang membaca dalam hati,
tanpa menggerakkan lidahnya, maka hal itu tidak disebut dengan membaca. Karena
yang disebut dengan membaca adalah dengan melafadzkannya di mulut."
An Nawawi berkata, "…adapun selain imam, maka disunnahkan baginya untuk
tidak mengeraskan suara ketika membaca lafadz tabir, baik apakah dia sedang
menjadi makmum atau ketika sholat sendiri. Tidak mengeraskan suara ini jika dia
tidak menjumpai rintangan, seperti suara yang sangat gaduh. Batas minimal suara
yang pelan adalah bisa didengar oleh dirinya sendiri jika pendengarannya
normal. Ini berlaku secara umum baik ketika membaca ayat-ayat al Qur-an,
takbir, membaca tasbih ketika ruku', tasyahud, salam dan doa-doa dalam sholat
baik yang hukumnya wajib maupun sunnah…" beliau melanjutkan,
"Demikianlah nash yang dikemukakan Syafi'i dan disepakati oleh para
pengikutnya. Asy Syafi'i berkata dalam al Umm, 'Hendaklah suaranya bisa
didengar sendiri dan orang yang berada disampingnya. Tidak patut dia menambah
volume suara lebih dari ukuran itu.'." (al Majmuu' III/295).
6. Mengangkat kedua tangan
Disunnahkan mengangkat kedua tangannya setentang bahu ketika bertakbir dengan
merapatkan jari-jemari tangannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar radiyallahu anhuma, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa mengangkat kedua tangannya
setentang bahu jika hendak memulai sholat, setiap kali bertakbir untuk ruku'
dan setiap kali bangkit dari ruku'nya." (Muttafaqun 'alaihi).
Atau mengangkat kedua tangannya setentang telinga ,berdasarkan hadits riwayat
Malik bin Al-Huwairits radhiyyallahu anhu, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengangkat kedua tangannya
setentang telinga setiap kali bertakbir (didalam sholat)." (HR. Muslim).
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Tamam dan
Hakim disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua
tangannya dengan membuka jari-jarinya lurus ke atas (tidak merenggangkannya dan
tidak pula menggengamnya). (Shifat Sholat Nabi).
7. Bersedekap
Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan tangan kanan di atas
tangan kirinya (bersedekap). Beliau bersabda:
"Kami, para nabi diperintahkan untuk segera berbuka dan mengakhirkan sahur
serta meletakkan tangan kanan pada tangan kiri (bersedekap) ketika melakukan
sholat."
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Hibban dan Adh Dhiya' dengan sanad
shahih).
Dalam sebuah riwayat pernah beliau melewati seorang yang sedang sholat, tetapi
orang ini meletakkan tangan kirinya pada tangan kanannya, lalu beliau
melepaskannya, kemudian orang itu meletakkan tangan kanannya pada tangan
kirinya. (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih).
• Meletakkan atau menggenggam
Beliau shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan lengan kanan pada punggung
telapak kirinya, pergelangan dan lengan kirinya berdasar hadits dari Wail bin
Hujur:
"Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertakbir kemudian
meletakkan tangan kanannya di atas telapak tangan kiri, pergelangan tangan kiri
atau lengan kirinya."
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, dengan
sanad yang shahih dan dishahihkan pula oleh Ibnu Hibban, hadits no. 485).
Beliau terkadang juga menggenggam pergelangan tangan kirinya dengan tangan
kanannya , berdasarkan hadits Nasa'i dan Daraquthni:
"Tetapi beliau terkadang menggenggamkan jari-jari tangan kanannya pada
lengan kirinya."
(sanad shahih).
• Bersedekap di dada
Menyedekapkan tangan di dada adalah perbuatan yang benar menurut sunnah berdasarkan
hadits:
"Beliau meletakkan kedua tangannya di atas dadanya."
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Ahmad dari Wail
bin Hujur).
Cara-cara yang sesuai sunnah ini dilakukan oleh Imam Ishaq bin Rahawaih. Imam
Mawarzi dalam Kitab Masa'il, halaman 222 berkata: "Imam Ishaq meriwayatkan
hadits secara mutawatir kepada kami…. Beliau mengangkat kedua tangannya ketika
berdo'a qunut dan melakukan qunut sebelum ruku'. Beliau menyedekapkan tangannya
berdekatan dengan teteknya." Pendapat yang semacam ini juga dikemukakan
oleh Qadhi 'Iyadh al Maliki dalam bab Mustahabatu ash Sholat pada Kitab Al
I'lam, beliau berkata: "Dia meletakkan tangan kanan pada punggung tangan
kiri di dada."
8. Memandang tempat sujud
Pada saat mengerjakan sholat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud. Hal ini
didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin 'Aisyah
radhiyallahu 'anha:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengalihkan pandangannya
dari tempat sujud (di dalam sholat)." (HR. Baihaqi dan dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani).
• Larangan menengadah ke langit
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang keras menengadah ke langit
(ketika sholat). Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Hendaklah sekelompok orang benar-benar menghentikan pandangan matanya
yang terangkat ke langit ketika berdoa dalam sholat atau hendaklah mereka
benar-benar menjaga pandangan mata mereka."
(HR. Muslim, Nasa'i dan Ahmad).
Rasulullah juga melarang seseorang menoleh ke kanan atau ke kiri ketika sholat,
beliau bersabda:
"Jika kalian sholat, janganlah menoleh ke kanan atau ke kiri karena Allah
akan senantiasa menghadapkan wajah-Nya kepada hamba yang sedang sholat selama
ia tidak menoleh ke kanan atau ke kiri."
(HR. Tirmidzi dan Hakim).
Dalam Zaadul Ma'aad (I/248) disebutkan bahwa makruh hukumnya orang yang sedang
sholat menolehkan kepalanya tanpa ada keperluan. Ibnu Abdil Bar berkata,
"Jumhur ulama mengatakan bawa menoleh yang ringan tidak menyebabkan shalat
menjadi rusak."
Juga dimakruhkan shalat dihadapan sesuatu yang bisa merusak konsentrasi atau di
tempat yang ada gambar-gambarnya, diatas sajadah yang ada lukisan atau ukiran,
dihadapan dinding yang bergambar dan sebagainya.
9. Membaca do'a istiftah
Doa istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bermacam-macam.
Dalam doa istiftah tersebut beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan
pujian, sanjungan dan kalimat keagungan untuk Allah.
Beliau pernah memerintahkan hal ini kepada orang yang salah melakukan sholatnya
dengan sabdanya:
"Tidak sempurna sholat seseorang sebelum ia bertakbir, mengucapkan pujian,
mengucapkan kalimat keagungan (doa istiftah), dan membaca ayat-ayat al Qur-an
yang dihafalnya…" (HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan oleh Hakim, disetujui
oleh Dzahabi).
Adapun bacaan doa istiftah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam diantaranya adalah:
artinya:
"Ya, Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana
Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya, Allah, bersihkanlah kau dari
kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya,
Allah cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun."
(HR. Bukhari, Muslim dan Ibnu Abi Syaibah).
Atau kadang-kadang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga membaca dalam
sholat fardhu:
yang artinya:
"Aku hadapkan wajahku kepada Pencipta seluruh langit dan bumu dengan penuh
kepasrahan dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sholatku, ibadahku,
hidupku dan matiku semata-mata untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sesuatu
pun yang menyekutui-Nya. Demikianlah aku diperintah dan aku termasuk orang yang
pertama-tama menjadi muslim. Ya Allah, Engkaulah Penguasa, tiada Ilah selain
Engkau semata-mata. [Engkau Mahasuci dan Mahaterpuji], Engkaulah Rabbku dan aku
hamba-Mu, aku telah menganiaya diriku dan aku mengakui dosa-dosaku, maka
ampunilah semua dosaku. Sesungguhnya hanya Engkaulah yang berhak mengampuni semua
dosa. Berilah aku petunjuk kepada akhlaq yang paling baik, karena hanya
Engkaulah yang dapat memberi petunjuk kepada akhlaq yang terbaik dan jauhkanlah
diriku dari akhlaq buruk. Aku jawab seruan-Mu, sedang segala keburukan tidak
datang dari-Mu. [Orang yang terpimpin adalah orang yang Engkau beri petunjuk].
Aku berada dalam kekuasaan-Mu dan akan kembali kepada-Mu, [tiada tempat memohon
keselamatan dan perlindungan dari siksa-Mu kecuali hanya Engkau semata]. Engkau
Mahamulia dan Mahatinggi, aku mohon ampun kepada-Mu dan bertaubat
kepada-Mu."
(Hadits diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, Muslim dan Ibnu Abi Syaibah)
10. Membaca ta'awwudz
Membaca doa ta'awwudz adalah disunnahkan dalam setiap raka'at, sebagaimana
firman Allah ta'ala:
"Apabila kamu membaca al Qur-an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada
Allah dari syaitan yang terkutuk." (An Nahl : 98).
Dan pendapat ini adalah yang paling shahih dalam madzhab Syafi'i dan diperkuat
oleh Ibnu Hazm (Lihat al Majmuu' III/323 dan Tamaam al Minnah 172-177).
Nabi biasa membaca ta'awwudz yang berbunyi:
artinya:
"Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, dari semburannya
(yang menyebabkn gila), dari kesombongannya, dan dari hembusannya (yang
menyebabkan kerusakan akhlaq)."
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, Daraquthni, Hakim dan
dishahkan olehnya serta oleh Ibnu Hibban dan Dzahabi).
Atau mengucapkan:
artinya:
"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari
setan yang terkutuk..."
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad hasan).
________________________________________
11. Membaca al fatihah
• Hukum Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu dari sekian banyak rukun sholat, jadi
kalau dalam sholat tidak membaca Al-Fatihah maka tidak sah sholatnya
berdasarkan perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya):
"Tidak dianggap sholat (tidak sah sholatnya) bagi yang tidak membaca
Al-Fatihah"
(Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al-Jama'ah: yakni Al-Imam Al-Bukhari, Muslim,
Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa-i dan Ibnu Majah).
"Barangsiapa yang sholat tanpa membaca Al-Fatihah maka sholatnya buntung,
sholatnya buntung, sholatnya buntung…tidak sempurna" (Hadits Shahih
dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim dan Abu 'Awwanah).
• Kapan Kita Wajib Membaca Surat Al-Fatihah
Jelas bagi kita kalau sedang sholat sendirian (munfarid) maka wajib untuk
membaca Al-Fatihah, begitu pun pada sholat jama'ah ketika imam membacanya
secara sirr (tidak diperdengarkan) yakni pada sholat Dhuhur, 'Ashr, satu
roka'at terakhir sholat Mahgrib dan dua roka'at terakhir sholat 'Isyak, maka
para makmum wajib membaca surat Al-Fatihah tersebut secara sendiri-sendiri
secara sirr (tidak dikeraskan).
Lantas bagaimana kalau imam membaca secara keras…?
Tentang ini Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa pernah Rasulullah melarang makmum
membaca surat dibelakang imam kecuali surat Al-Fatihah:
"Betulkah kalian tadi membaca (surat) dibelakang imam kalian?" Kami
menjawab: "Ya, tapi dengan cepat wahai Rasulallah." Berkata Rasul:
"Kalian tidak boleh melakukannya lagi kecuali membaca Al-Fatihah, karena
tidak ada sholat bagi yang tidak membacanya." (Hadits dikeluarkan oleh
Al-Imam Al-Bukhori, Abu Dawud, dan Ahmad, dihasankan oleh At-Tirmidzi dan
Ad-Daraquthni)
Selanjutnya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makmum membaca surat
apapun ketika imam membacanya dengan jahr (diperdengarkan) baik itu Al-Fatihah
maupun surat lainnya. Hal ini selaras dengan keterangan dari Al-Imam Malik dan
Ahmad bin Hanbal tentang wajibnya makmum diam bila imam membaca dengan
jahr/keras. Berdasar arahan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam :"Dijadikan imam itu hanya untuk diikuti. Oleh karena itu apabila
imam takbir, maka bertakbirlah kalian, dan apabila imam membaca, maka hendaklah
kalian diam (sambil memperhatikan bacaan imam itu)…"
(Hadits Shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud no. 603 & 604. Ibnu
Majah no. 846, An-Nasa-i. Imam Muslim berkata: Hadits ini menurut pandanganku
Shahih).
"Barangsiapa sholat mengikuti imam (bermakmum), maka bacaan imam telah
menjadi bacaannya juga."
(Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah, Ad-Daraquthni, Ibnu Majah,
Thahawi dan Ahmad lihat kitab Irwa-ul Ghalil oleh Syaikh Al-Albani).
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
sesudah mendirikan sholat yang beliau keraskan bacaanya dalam sholat itu,
beliau bertanya: "Apakah ada seseorang diantara kamu yang membaca
bersamaku tadi?" Maka seorang laki-laki menjawab, "Ya ada, wahai
Rasulullah." Kemudian beliau berkata, "Sungguh aku katakan:
Mengapakah (bacaan)ku ditentang dengan Al-Qur-an (juga)." Berkata Abu
Hurairah, kemudian berhentilah orang-orang dari membaca bersama Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam pada sholat-sholat yang Rasulullah keraskan bacaannya, ketika
mereka sudah mendengar (larangan) yang demikian itu dari Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam.
(Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Malik. Abu Hatim
Ar Razi menshahihkannya, Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan).
Hadits-hadits tersebut merupakan dalil yang tegas dan kuat tentang wajib
diamnya makmum apabila mendengar bacaan imam, baik Al-Fatihahnya maupun surat
yang lain. Selain itu juga berdasarkan firman Allah Ta'ala (yang artinya):
"Dan apabila dibacakan Al-Qur-an hendaklah kamu dengarkan ia dan diamlah
sambil memperhatikan (bacaannya), agar kamu diberi rahmat." (Al-A'raaf :
204).
Ayat ini asalnya berbentuk umum yakni dimana saja kita mendengar bacaan Al-Qur-an,
baik di dalam sholat maupun di luar sholat wajib diam mendengarkannya walaupun
sebab turunnya berkenaan tentang sholat. Tetapi keumuman ayat ini telah menjadi
khusus dan tertentu (wajibnya) hanya untuk sholat, sebagaimana telah
diterangkan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id bin Jubair, Adh Dhohak, Qotadah,
Ibarahim An Nakha-i, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dan lain-lain. Lihat Tafsir
Ibnu Katsir II/280-281.
• Cara Membaca Al Fatihah
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah pada setiap
roka'at. Membacanya dengan berhenti pada setiap akhir ayat (waqof), tidak
menyambung satu ayat dengan ayat berikutnya (washol) berdasarkan hadits riwayat
Abu Dawud, Sahmi dan 'Amr Ad Dani, dishahihkan oleh Hakim, disetujui
Adz-Dzahabi.
Jadi bunyinya:
kemudian berhenti,
kemudian berhenti, Begitulah seterusnya sampai selesai ayat yang terakhir.
Terkadang beliau membaca: Atau dengan memendekkan bacaan 'maa' menjadi:
, Berdasarkan riwayat yang mutawatir dikeluarkan oleh Tamam Ar Razi, Ibnu Abi
Dawud, Abu Nu'aim, dan Al Hakim. Hakim menshahihkannya, dan disetujui oleh
Adz-Dzahabi.
• Seandainya Seseorang Belum Hafal Al-Fatihah
Bagi seseorang yang belum hafal Al Fatihah terutama bagi yang baru masuk Islam,
tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan solusinya. Nasehatnya
untuk orang yang belum hafal Al-Fatihah (tentunya dia tak berhak jadi Imam):
Ucapkanlah:
artinya:
"Maha Suci Allah, Segala puji milik Allah, tiada Ilah (yang haq) kecuali
Allah, Allah Maha Besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan
Allah."
(Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al-Imam Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Hakim,
Thabrani dan Ibnu Hibban disahihkan oleh Hakim dan disetujui oleh Ad-Dzahabi).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
"Jika kamu hafal suatu ayat Al-Qur-an maka bacalah ayat tersebut, jika
tidak maka bacalah Tahmid, Takbir dan Tahlil." (Hadits dikeluarkan oleh
Abu Dawud dan At-Tirmidzi dihasankan oleh At-Tirmidzi, tetapi sanadnya shahih,
baca Shahih Abi Dawud hadits no. 807).
12. Membaca amin
• Hukum Bagi Imam:
Membaca amin disunnahkan bagi imam sholat.
Dari Abu hurairah, dia berkata: "Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam, jika selesai membaca surat Ummul Kitab (Al-Fatihah) mengeraskan
suaranya dan membaca amin."
(Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ad-Daraquthni
dan Ibnu Majah, oleh Al-Albani dalam Al-Silsilah Al-Shahihah dikatakan sebagai
hadits yang berkualitas shahih)
"Bila Nabi selesai membaca Al-Fatihah (dalam sholat), beliau mengucapkan
amiin dengan suara keras dan panjang." (Hadits shahih dikeluarkan oleh
Al-Imam Al-Bukhari dan Abu Dawud)
Hadits tersebut mensyari'atkan para imam untuk mengeraskan bacaan amin,
demikian yang menjadi pendapat Al-Imam Al-Bukhari, As-Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan
para imam fikih lainnya. Dalam shahihnya Al-Bukhari membuat suatu bab dengan
judul 'baab jahr al-imaan bi al-ta-miin' (artinya: bab tentang imam mengeraskan
suara ketika membaca amin). Didalamnya dinukil perkataan (atsar) bahwa Ibnu
Al-Zubair membaca amin bersama para makmum sampai seakan-akan ada gaung dalam
masjidnya.
Juga perkataan Nafi' (maula Ibnu Umar): Dulu Ibnu Umar selalu membaca aamiin
dengan suara yang keras. Bahkan dia menganjurkan hal itu kepada semua orang.
Aku pernah mendengar sebuah kabar tentang anjuran dia akan hal itu."
• Hukum Bagi Makmum:
Dalam hal ini ada beberapa petunjuk dari Nabi (Hadits), atsar para shahabat dan
perkataan para ulama.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Jika imam membaca amiin
maka hendaklah kalian juga membaca amiin."
Hal ini mengisyaratkan bahwa membaca amiin itu hukumnya wajib bagi makmum.
Pendapat ini dipertegas oleh Asy-Syaukani. Namun hukum wajib itu tidak mutlak
harus dilakukan oleh makmum. Mereka baru diwajibkan membaca amiin ketika imam
juga membacanya. Adapun bagi imam dan orang yang sholat sendiri, maka hukumnya
hanya sunnah. (lihat Nailul Authaar, II/262).
"Bila imam selesai membaca ghoiril maghdhuubi 'alaihim waladhdhooolliin,
ucapkanlah amiin [karena malaikat juga mengucapkan amiin dan imam pun mengucapkan
amiin]. Dalam riwayat lain: "(apabila imam mengucapkan amiin, hendaklah
kalian mengucapkan amiin) barangsiapa ucapan aminnya bersamaan dengan malaikat,
(dalam riwayat lain disebutkan: "bila seseorang diantara kamu mengucapkan
amin dalam sholat bersamaan dengan malaikat dilangit mengucapkannya),
dosa-dosanya masa lalu diampuni."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa-i dan Ad-Darimi)
Syaikh Al-Albani mengomentari masalah ini sebagai berikut:
"Aku berkata: Masalah ini harus diperhatikan dengan serius dan tidak boleh
diremehkan dengan cara meninggal kannya. Termasuk kesempurnaan dalam
mengerjakan masalah ini adalah dengan membarengi bacaan amin sang imam, dan
tidak mendahuluinya. (Tamaamul Minnah hal. 178)
13. Bacaan surat setelah al fatihah
Membaca surat Al Qur-an setelah membaca Al Fatihah dalan sholat hukumnya sunnah
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan tidak membacanya.
Membaca surat Al-Qur-an ini dilakukan pada dua roka'at pertama. Banyak hadits
yang menceritakan perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang itu.
• Panjang pendeknya surat yang dibaca
Pada sholat munfarid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca
surat-surat yang panjang kecuali dalam kondisi sakit atau sibuk, sedangkan kalau
sebagai imam disesuaikan dengan kondisi makmumnya (misalnya ada bayi yang
menangis maka bacaan diperpendek).
Rasulullah berkata:
"Aku melakukan sholat dan aku ingin memperpanjang bacaannya akan tetapi,
tiba-tiba aku mendengar suara tangis bayi sehingga aku memperpendek sholatku
karena aku tahu betapa gelisah ibunya karena tangis bayi itu"
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim)
• Cara membaca surat
Dalam satu sholat terkadang beliau membagi satu surat dalam dua roka'at, kadang
pula surat yang sama dibaca pada roka'at pertama dan kedua. (berdasar hadits
yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad dan Abu Ya'la, juga hadits shahih yang
dikeluarkan oleh Al-Imam Abu Dawud dan Al-Baihaqi atau riwayat dari Ahmad, Ibnu
Khuzaimah dan Al-Hakim, disahkan oleh Al-Hakim disetujui oleh Ad-Dzahabi)
Terkadang beliau membolehkan membaca dua surat atau lebih dalam satu
roka'at.(Berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan
At-Tirmidzi, dinyatakan oleh At-Tirmidzi sebagai hadits shahih)
• Tata cara bacaan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasanya membaca surat dengan jumlah ayat
yang berimbang antara roka'at pertama dengan roka'at kedua. (berdasar hadits
shahih dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam sholat yang bacaannya di-jahr-kan Nabi membaca dengan keras dan jelas.
Tetapi pada sholat dzuhur dan ashar juga pada sholat maghrib pada roka'at
ketiga ataupun dua roka'at terakhir sholat isya' Nabi membacanya dengan lirih
yang hanya bisa diketahui kalau Nabi sedang membaca dari gerakan jenggotnya,
tetapi terkadang beliau memperdengarkan bacaannya kepada mereka tapi tidak
sekeras seperti ketika di-jahr-kan. (Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh
Al-Imam Al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sering membaca suatu surat dari awal
sampai selesai selesai. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
"Berikanlah setiap surat haknya, yaitu dalam setiap (roka'at) ruku' dan
sujud."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dan 'Abdul Ghani
Al-Maqdisi)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Untuk setiap satu surat (dibaca) dalam satu roka'at."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ibnu Nashr dan At-Thohawi)
Dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani: "Seyogyanya kalian membaca satu surat
utuh dalam setiap satu roka'at sehingga roka'at tersebut memperoleh haknya
dengan sempurna." Perintah dalam hadits tersebut bersifat sunnah bukan
wajib.
Dalam membaca surat Al-Qur-an Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
melakukannya dengan tartil, tidak lambat juga tidak cepat -sebagaimana
diperintahkan oleh Allah- dan beliau membaca satu per satu kalimat, sehingga
satu surat memerlukan waktu yang lebih panjang dibanding kalau dibaca biasa
(tanpa dilagukan). Rasulullah berkata bahwa orang yang membaca Al-Qur-an kelak
akan diseru:
"Bacalah, telitilah dan tartilkan sebagaimana kamu dulu mentartilkan di
dunia, karena kedudukanmu berada di akhir ayat yang engkau baca."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dishahihkan oleh
At-Tirmidzi)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat Al-Qur-an dengan suara
yang bagus, maka beliau juga memerintahkan yang demikian itu:
"Perindahlah/hiasilah Al-Qur-an dengan suara kalian [karena suara yang
bagus menambah keindahan Al-Qur an]." (Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam
Al-Bukhari , Abu Dawud, Ad-Darimi, Al-Hakim dan Tamam Ar-Razi)
"Bukanlah dari golongan kami orang yang tidak melagukan Al-Qur-an."
(Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al-Hakim, dishahihkan oleh Al-Hakim dan
disetujui oleh Adz-Dzahabi)
14. Ruku'
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah selesai membaca surat dari
Al-Qur-an kemudian berhenti sejenak, terus mengangkat kedua tangannya sambil
bertakbir seperti ketika takbiratul ihrom (setentang bahu atau daun telinga)
kemudian rukuk (merundukkan badan kedepan dipatahkan pada pinggang, dengan
punggung dan kepala lurus sejajar lantai). Berdasarkan beberapa hadits, salah
satunya adalah:
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam apabila berdiri dalam sholat mengangkat kedua tangannya
sampai setentang kedua bahunya, hal itu dilakukan ketika bertakbir hendak rukuk
dan ketika mengangkat kepalanya (bangkit) dari ruku' …."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari, Muslim dan Malik)
• Cara Ruku'
> Bila Rasulullah ruku' maka beliau meletakkan telapak tangannya pada
lututnya, demikian beliau juga memerintahkan kepada para shahabatnya.
"Bahwasanya shallallahu 'alaihi wa sallam (ketika ruku') meletakkan kedua
tangannya pada kedua lututnya."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Abu Dawud)
> Menekankan tangannya pada lututnya.
"Jika kamu ruku' maka letakkan kedua tanganmu pada kedua lututmu dan
bentangkanlah (luruskan) punggungmu serta tekankan tangan untuk ruku'."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan Abu Dawud)
> Merenggangkan jari-jemarinya.
"Beliau merenggangkan jari-jarinya."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Hakim dan dia menshahihkannya, Adz-Dzahabi
dan At-Thayalisi menyetujuinya)
> Merenggangkan kedua sikunya dari lambungnya.
"Beliau bila ruku', meluruskan dan membentangkan punggungnya sehingga bila
air dituangkan di atas punggung beliau, air tersebut tidak akan bergerak."
(Hadits di keluarkan oleh Al Imam Thabrani, 'Abdullah bin Ahmad dan ibnu Majah)
> Antara kepala dan punggung lurus, kepala tidak mendongak tidak pula
menunduk tetapi tengah-tengah antara kedua keadaan tersebut
"Beliau tidak mendongakkan kepalanya dan tidak pula menundukkannya."
(Hadits ini diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Bukhari)
"Sholat seseorang sempurna sebelum dia melakukan ruku' dan sujud dengan
meluruskan punggungnya."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu 'Awwanah, Abu Dawud dan Sahmi dishahihkan
oleh Ad-Daraquthni)
> Thuma-ninah/Bersikap Tenang
Beliau pernah melihat orang yang ruku' dengan tidak sempurna dan sujud seperti
burung mematuk, lalu berkata: "Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti
itu, ia mati diluar agama Muhammad [sholatnya seperti gagak mematuk makanan]
sebagaimana orang ruku' tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti burung lapar
yang memakan satu, dua biji kurma yang tidak mengenyangkan."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Ya'la, Al-Ajiri, Al-Baihaqi, Adh-Dhiya'
dan Ibnu Asakir dengan sanad shahih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
> Memperlama Ruku'
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan ruku', berdiri setelah
ruku' dan sujudnya juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim)
• Yang Dibaca Ketika Ruku'
Do'a yang dibaca oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ada beberapa macam,
semuanya pernah dibaca oleh beliau jadi kadang membaca ini kadang yang lain.
1. SUBHAANA RABBIYAL 'ADHZIM 3 kali atau lebih (Berdasar hadits yang
dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).
Yang artinya:
"Maha Suci Rabbku, lagi Maha Agung."
2. SUBHAANA RABBIYAL 'ADHZIMI WA BIHAMDIH 3 kali (Berdasar hadits yang
dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad, Abu Dawud, Ad-Daroquthni dan Al-Baihaqi).
Yang artinya:
"Maha Suci Rabbku lagi Maha Agung dan segenap pujian bagi-Nya."
3. SUBBUUHUN QUDDUUSUN RABBUL MALA-IKATI WAR RUUH (Berdasar hadits yang
dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu 'Awwanah).
Yang artinya:
"Maha Suci, Maha Suci Rabb para malaikat dan ruh."
4. SUBHAANAKALLAHUMMA WA BIHAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII
Yang artinya:
"Maha Suci Engkau ya, Allah, dan dengan memuji-Mu Ya, Allah ampunilah
aku."
Berdasarkan hadits dari 'A-isyah, bahwasanya dia berkata:
"Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memperbanyak membaca
Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii dalam ruku'nya dan sujudnya,
beliau mentakwilkan Al-Qur-an."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim).
Do'a ini yang paling sering dibaca. Dikatakan bahwa ada riwayat dari 'A-isyah
yang menunjukkan bahwa Rasulullah sejak turunnya surat An-Nashr -yang artinya:
"Hendaklah engkau mengucapkan tasbih dengan memuji Rabbmu dan memohon
ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Penerima taubat." (TQS. An-Nashr
110:3)-, waktu ruku' dan sujud beliau shallallahu 'alaihi wa sallam selalu
membaca do'a ini hingga wafatnya.
5. Dan lain-lain sesuai dengan hadits-hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam.
• Yang Dilarang Ketika Ruku'
Larangan disini adalah larangan dari Rasulullah bahwa sewaktu ruku' kita tidak
boleh membaca Al-Qur-an. Berdasarkan hadits:
"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membaca Al-Qur-an
dalam ruku' dan sujud."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu 'Awwanah)
"Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Qur-an sewaktu ruku' dan
sujud…"
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu 'Awwanah).
15. I'tidal dari ruku'
• Cara i'tidal dari ruku'
Setelah ruku' dengan sempurna dan selesai membaca do'a, maka kemudian bangkit
dari ruku' (i'tidal). Waktu bangkit tersebut membaca disertai dengan mengangkat
kedua tangan sebagaimana waktu takbiratul ihrom. Hal ini berdasarkan keterangan
beberapa hadits, diantaranya:
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam apabila berdiri dalam sholat mengangkat kedua tangannya
sampai setentag kedua pundaknya, hal itu dilakukan ketika bertakbir mau rukuk
dan ketika mengangkat kepalanya (bangkit ) dari ruku' sambil mengucapkan
SAMI'ALLAAHU LIMAN HAMIDAH…"
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim dan Malik).
• Yang Dibaca Ketika I'tidal dari Ruku'
Seperti ditunjuk hadits di atas ketika bangkit (mengangkat kepala) dari ruku'
itu membaca:
Kemudian ketika sudah tegak dan selesai bacaan tersebut disahut dengan bacaan:
(Rabbku, segala puji kepada-Mu), atau
(Rabbku dan segala puji kepada-Mu), atau
(Ya, Allah, Rabbku, segala puji kepada-Mu), atau
(Ya, Allah, Rabbku dan segala puji kepada-Mu)
Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah:
"Apabila imam mengucapkan SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH, maka ucapkanlah oleh
kalian ALLAHUMMA RABBANA WA LAKALHAMD, barangsiapa yang ucapannya tadi
bertepatan dengan ucapan para malaikat diampunkan dosa-dosanya yang telah
lewat."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Ztirmidzi,
An-Nasa-i, Ibnu Majah dan Malik)
Kadang ditambah dengan bacaan:
(Mencakup seluruh langit dan seluruh bumi dan segenap yang Engkau kehendaki
selain dari itu)
berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah.
Dan Do'a lain-lain
• Cara I'tidal
Adapun dalam tata cara i'tidal ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat,
pertama mengatakan sedekap dan yang kedua mengatakan tidak bersedekap tapi
melepaskannya. Tapi yang rajih menurut kami adalah pendapat pertama. Bagi yang
hendak mengerjakan pendapat yang pertama tidak apa-apa dan bagi siapa yang
mengerjakan sesuai dengan pendapat kedua tidak mengapa.
Keterangan untuk pendapat pertama: Kembali meletakkan tangan kanan diatas
tangan kiri atau menggenggamnya dan menaruhnya di dada, ketika telah berdiri
Hal ini berdasarkan nash dibawah ini:
Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam An-Nasa-i yang artinya: "Ia (Wa-il bin
Hujr) berkata: "Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
apabila beliau berdiri dalam sholat, beliau memgang tangan kirinya dengan
tangan kanannya."
Berkata Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya: "Telah menceritakan kepada kami
Abdullah bin Maslamah, ia berkata dari Malik, ia berkata dari Abu Hazm, ia
berkata dari Sahl bin Sa'd ia berkata: "Adalah orang-orang (para shahabat)
diperintah (oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ) agar seseorang meletakkan
tangan kanannya atas lengan kirinya dalam sholat." Komentar Abu Hazm:
"Saya tidak mengetahui perintah tersebut kecuali disandarkan kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam ."
Komentar dari Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baaz (termaktub dalam
fatwanya yang dimuat dalam majalah Rabithah 'Alam Islamy, edisi Dzulhijjah 1393
H/Januari 1974 M, tahun XI): "Dari hadits shahih ini ada petunjuk
diisyaratkan meletakkan tangan kanan atas tangan kiri ketika seorang Mushalli
(orang yang sholat) tengah berdiri baik sebelum ruku' maupun sesudahnya. Karena
Sahl menginformasikan bahwa para shahabat diperintahkan untuk meletakkan tangan
kanannya atas lengan kirinya dalam sholat. Dan sudah dimengerti bahwa Sunnah
(Nabi) menjelaskan orang sholat dalam ruku' meletakkan kedua telapak tangangnya
pada kedua lututnya, dan dalam sujud ia meletakkan kedua telapak tangannya pada
bumi (tempat sujud) sejajar dengan keddua bahunya atau telinganya, dan dalam
keadaan duduk antara dua sujud begitu pun dalam tasyahud ia meletakkannya di
atas kedua pahanya dan lututnya dengan dalil masing-masing secara rinci. Dalam
rincian Sunnah tersebut tidak tersisa kecuali dalam keadaan berdiri. Dengan
demikian dapatlah dimengerti bahwasanya maksud dari hadits Sahl diatas adalah
disyari'atkan bagi Mushalli ketika berdiri dalam sholat agar meletakkan tangan
kanannya atas lengan kirinya. Sama saja baik berdiri sebelum ruku' maupun
sesudahnya. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
membedakan antara keduanya, oleh karena itu barangsiapa membedakan keduanya
haruslah menunjukkan dalilnya. (Kembali pada kaidah ushul fiqh: "asal dari
ibadah adalah haram kecuali ada penunjukannya" -per.)
Disamping itu ada pula ketetapan dari hadits Wa-il bin Hujr pada riwayat
An-Nasa-i dengan sanad yang shahih: Bahwasanya apabila Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam berdiri dalam sholat beliau memegang tangan kirinya dengan
tangan kanannya."
Wallaahu a'lamu bishshawab.
• Thuma-ninah dan Memperlama Dalam I'tidal
"Kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau berdiri dengan tegak [sehingga
tiap-tiap ruas tulang belakangmu kembali pata tempatnya]." (dalam riwayat
lain disebutkan: "Jika kamu berdiri i'tidal, luruskanlah punggungmu dan
tegakkanlah kepalamu sampai ruas tulang punggungmu mapan ke tempatnya)."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim, dan riwayat lain oleh
Ad-Darimi, Al-Hakim, As-Syafi'i dan Ahmad)
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri terkadang dikomentari oleh
shahabat: "Dia telah lupa" [karena saking lamanya berdiri]. (Hadits
dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)
16. Sujud
Sujud dilakukan setelah i'tidal thuma-ninah dan jawab tasmi' (Rabbana Lakal
Hamd...dst).
• Caranya
Dengan tanpa atau kadang-kadang dengan mengangkat kedua tangan (setentang
pundak atau daun telinga) seraya bertakbir, badan turun condong kedepan menuju
ke tempat sujud, dengan meletakkan kedua lutut terlebih dahulu baru kemudian
meletakkan kedua tangan pada tempat kepala diletakkan dan kemudian meletakkan
kepala kepala dengan menyentuhkan/menekankan hidung dan jidat/kening/dahi ke
lantai (tangan sejajar dengan pundak atau daun telinga).
Dari Wail bin Hujr, berkat, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam ketika hendak sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya
dan apabila bangkit mengangkat dua tangan sebelum kedua lututnya."(Hadits
dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud, Tirmidzi An-Nasa'i, Ibnu Majah dan
Ad-Daarimy)
"Terkadang beliau mengangkat kedua tangannya ketika hendak sujud."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam An-Nasa'i dan Daraquthni)
"Terkadang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan tangannya [dan
membentangkan] serta merapatkan jari-jarinya dan menghadapkannya ke arah
kiblat." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud, Al-Hakim, Al-Baihaqi)
"Beliau meletakkan tangannya sejajar dengan bahunya" (Hadits
dikeluarkan oleh Al Imam Tirmidzi)
"Terkadang beliau meletakkan tangannya sejajar dengan daun
telinganya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam An-Nasa'i)
• Cara Sujud
> Bersujud pada 7 anggota badan , yakni jidat/kening/dahi dan hidung (1),
dua telapak tangan (3), dua lutut (5) dan dua ujung kaki (7). Hal ini berdasar
hadits:
Dari Ibnu 'Abbas berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Aku
diperintah untuk bersujud (dalam riwayat lain; Kami diperintah untuk bersujud)
dengan tujuh (7) anggota badan; yakni kening sekaligus hidung, dua tangan
(dalam lafadhz lain; dua telapak tangan), dua lutut, jari-jari kedua kaki dan
kami tidak boleh menyibak lengan baju dan rambut kepala."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Jama'ah)
> Dilakukan dengan menekan
"Apabila kamu sujud, sujudlah dengan menekan." (Hadits dikeluarkan
oleh Al Imam Ahmad)
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menekankan kedua lututnya dan
bagian depan telapak kaki ke tanah."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Baihaqi)
> Kedua lengan/siku tidak ditempelkan pada lantai, tapi diangkat dan
dijauhkan dari sisi rusuk/lambung.
Dari Abu Humaid As-Sa'diy, bahwasanya Nabi shalallau 'alaihi wasallam bila
sujud maka menekankan hidung dan dahinya di tanah serta menjauhkan kedua
tangannya dari dua sisi perutnya, tangannya ditaruh sebanding dua bahu
beliau." (Diriwayatkan oleh Al Imam At-Tirmidzi)
Dari Anas bin Malik, dari Nabi shalallau 'alaihi wasallam bersabda:
"Luruskanlah kalian dalam sujud dan jangan kamu menghamparkan kedua
lengannya seperti anjing menghamparkan kakinya." (Diriwayatkan oleh
Al-Jama'ah kecuali Al Imam An-Nasa-i, lafadhz ini bagi Al Imam Al-Bukhari)
"Beliau mengangkat kedua lengannya dari lantai dan menjauhkannya dari
lambungnya sehingga warna putih ketiaknya terlihat dari belakang" (Hadits
dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim)
> Menjauhkan perut/lambung dari kedua paha
Dari Abi Humaid tentang sifat sholat Rasulillah shallallahu 'alaihi wa sallam
berkata: "Apabila dia sujud, beliau merenggangkan antara dua pahanya
(dengan) tidak menopang perutnya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu
Dawud)
> Merapatkan jari-jemari
Dari Wa-il, bahwasanya Nabi shalallau 'alaihi wasallam jika sujud maka
merapatkan jari-jemarinya.
(Diriwayatkan oleh Al Imam Al-Hakim)
> Menegakkan telapak kaki dan saling merapatkan/menempelkan antara dua tumit
Berkata 'A-isyah isteri Nabi shalallau 'alaihi wasallam: "Aku kehilangan
Rasulullah shalallau 'alaihi wasallam padahal beliau tadi tidur bersamaku,
kemudian aku dapati beliau tengah sujud dengan merapatkan kedua tumitnya (dan)
menghadapkan ujung-ujung jarinya ke kiblat, aku dengar…"
(Diriwayatkan oleh Al Imam Al-Hakim dan Ibnu Huzaimah)
> Thuma-ninah dan sujud dengan lama
Sebagaimana rukun sholat yang lain mesti dikerjakan dengan thuma-ninah. Juga
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kalau bersujud baiasanya lama.
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan ruku', berdiri setelah
ruku' dan sujudnya juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim)
• Sujud Langsung Pada Tanah atau Boleh Di Atas Alas
"Para shahabat sholat berjama'ah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam pada cuaca yang panas. Bila ada yang tidak sanggup menekankan dahinya di
atas tanah maka membentangkan kainnya kemudian sujud di atasnya"
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim)
• Bacaan Sujud
Rasulullah membaca
SUBHAANA RABBIYAL A'LAA 3 kali
(berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dll)
atau kadang-kadang membaca
SUBHAANA RABBIYAL A'LAA WA BIHAMDIH, 3 kali
(berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dll)
atau
SUBHAANAKALLAAHUMMA RABBANAA WA BIHAMDIKA ALLAAHUMMAGHFIRLII
(berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim)
• Bacaan Yang Dilarang Selama Sujud
"Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Qur-an sewaktu ruku' dan
sujud…"
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu 'Awwanah).
________________________________________
17. Bangun dari sujud pertama
Setelah sujud pertama -dimana dalam setiap roka'at ada dua sujud- maka kemudian
bangun untuk melakukan duduk diantara dua sujud. Dalam bangun dari sujud ini
disertai dengan takbir dan kadang mengangkat tangan (Berdasar hadits dari Ahmad
dan Al-Hakim).
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit dari sujudnya seraya
bertakbir"
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
18. Duduk antara dua sujud
Duduk ini dilakukan antara sujud yang pertama dan sujud yang kedua, pada
roka'at pertama sampai terakhir. Ada dua macam tipe duduk antara dua sujud,
duduk iftirasy (duduk dengan meletakkan pantat pada telapak kaki kiri dan kaki
kanan ditegakkan) dan duduk iq'ak (duduk dengan menegakkan kedua telapak kaki
dan duduk diatas tumit). Hal ini berdasar hadits:
Dari 'A-isyah berkata: "Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
menghamparkan kaki beliau yang kiri dan menegakkan kaki yang kanan, baliau
melarang dari duduknya syaithan."
(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim)
*Komentar Syaikh Al-Albani: duduknya syaithan adalah dua telapak kaki
ditegakkan kemudian duduk dilantai antara dua kaki tersebut dengan dua tangan
menekan dilantai.
Dari Rifa'ah bin Rafi' -dalam haditsnya- dan berkata Rasul shallallahu 'alaihi
wa sallam : "Apabila engkau sujud maka tekankanlah dalam sujudmu lalu
kalau bangun duduklah di atas pahamu yang kiri."
(Hadits dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan lafadhz Abu Dawud)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terkadang duduk iq'ak, yakni [duduk dengan
menegakkan telapak dan tumit kedua kakinya].
(Hadits dikeluarkan oleh Muslim)
Waktu duduk antara dua sujud ini telapak kaki kanan ditegakkan dan jarinya
diarahkan ke kiblat:
Beliau menegakkan kaki kanannya (Al-Bukhari)
Menghadapkan jari-jemarinya ke kiblat (An-Nasa-i)
• Bacaannya
Dari Hudzaifah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan dalam
sujudnya (dengan do'a): Rabighfirlii, Rabbighfirlii.
(Hadits dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan lafadhz Ibnu Majah)
(Abu Dawud)
(Ibnu Majah)
(At-Tirmidzi)
• Thuma-ninah dan Lama
Lihat tata cara ruku' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sholat.
19. Menuju roka'at berikutnya
Pada masalah ini ada dua tempat/kondisi, yaitu bangkit menuju roka'at berikut
dari posisi sujud kedua -pada akhir roka'at pertama dan ketiga- dan bangkit
dari posisi duduk tasyahhud awal -pada roka'at kedua.
> Bangkit/bangun dari sujud untuk berdiri (dari akhir roka'at pertama dan
ketiga) didahului dengan duduk istirahat atau tanpa duduk istirahat, bangkit
berdiri seraya bertakbir tanpa mengangkat kedua tangan. Ketika bangkit bisa
dengan tangan bertumpu pada lantai atau bisa juga bertumpu pada pahanya.
• Tangan bertumpu pada satu pahanya
Dari Wail bin Hujr dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ,berkata (Wa-il);
"Maka tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersujud dia meletakkan
kedua lututnya ke lantai sebelum meletakkan kedua tangannya; Berkata (Wa-il):
Bila sujud maka …..dan apabila bangkit dia bangkit atas kedua lututnya dengan
bertumpu pada satu paha."
(Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud)
• Tangan bertumpu pada lantai (tempat sujud)
Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertumpu pada lantai ketika bangkit
ke roka'at kedua.
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari)
• Diselai duduk istirahat
Dari Malik bin Huwairits bahwasanya di malihat Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam sholat, maka bila pada roka'at yang ganjil tidaklah beliau bangkit
sampai duduk terlebih dulu dengan lurus."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
> Bangkit dari duduk tasyahhud awwal (dari roka'at kedua) dengan mengangkat
kedua tangan seraya bertakbir seperti pada takbiratul ihram.
• Mengangkat tangan ketika takbir
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bangkit dari duduknya mengucapkan
takbir, kemudian berdiri
(Hadits dikeluarkan oleh Abu Ya'la)
20. Duduk tasyahhud awwal dan tasyahhud akhir
Tasyahhud awwal dan duduknya merupakan kewajiban dalam sholat \
• Tempat dilakukannya
Duduk tasyahhud awwal terdapat hanya pada sholat yang jumlah roka'atnya lebih
dari dua (2), pada sholat wajib dilakukan pada roka'at yang ke-2. Sedang duduk
tasyahhud akhir dilakukan pada roka'at yang terakhir. Masing-masing dilakukan
setelah sujud yang kedua.
• Cara duduk tasyahhud awwal dan tasyahhud akhir
Waktu tasyahhud awwal duduknya iftirasy (duduk diatas telapak kaki kiri) sedang
pada tasyahhud akhir duduknya tawaruk (duduk dengan kaki kiri dihamparkan
kesamping kanan dan duduk diatas lantai) , pada masing-masing posisi kaki kanan
ditegakkan.
Dari Abi Humaid As-Sa'idiy tentang sifat sholat Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam, dia berkat, "Maka apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
duduk dalam dua roka'at (-tasyahhud awwal) beliau duduk diatas kaki kirinya dan
bila duduk dalam roka'at yang akhir (-tasyahhud akhir) beliau majukan kaki
kirinya dan duduk di tempat kedudukannya (lantai dll)."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud)
• Letak tangan ketika duduk
Untuk kedua cara duduk tersebut tangan kanan ditaruh di paha kanan sambil
berisyarat dan/atau menggerak-gerakkan jari telunjuk dan penglihatan ditujukan
kepadanya, sedang tangan kirinya ditaruh/terhampar di paha kiri.
Dari Ibnu 'Umar berkata Rasulullahi shallallahu 'alaihi wa sallam bila duduk
didalam shalat meletakkan dua tangannya pada dua lututnya dan mengangkat
telunjuk yang kanan lalu berdoa dengannya sedang tangannya yang kiri diatas
lututnya yang kiri, beliau hamparkan padanya."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Nasa-i).
• Berisyarat dengan telunjuk, bisa digerakkan bisa tidak
Selama melakukan duduk tasyahhud awwal maupun tasyahhud akhir, berisyarat
dengan telunjuk kanan, disunnahkan menggerak-gerakkannya. Kadang pada suatu
sholat digerakkan pada sholat lain boleh juga tidak digerak-gerakkan.
"Kemudian beliau duduk, maka beliau hamparkan kakinya yang kiri dan
menaruh tangannya yang kiri atas pahanya dan lututnya yang kiri dan ujung
sikunya diatas paha kanannya, kemudian beliau menggenggam jari-jarinya dan
membuat satu lingkaran kemudian mengangkat jari beliau maka aku lihat beliau
menggerak-gerakkannya berdo'a dengannya." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam
Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa-i).
"Dari Abdullah Bin Zubair bahwasanya ia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa dan tidak
menggerakannya."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud).
• Membaca do'a At-Tahiyyaat dan As-Sholawaat
Do'a tahiyyat ini ada beberapa versi, untuk hendaklah dipilih yang kuat dan
lafadhznya belum ditambah-tambah. Salah satu contoh riwayat yang baik adalah
sebagai berikut:
Berkata Abdullah : "Kami apabila shalat di belakang nabi shallallahu
'alaihi wa sallam keselamatan atas jibril dan mikail keselamatan atas si fulan
dan si fulan maka rasulullah berpaling kepada kami. Lalu beliau shallallahu
'alaihi wa sallam berkata : sesungguhnya Allah itu As-salam maka apabila shalat
hendaklah kalian itu mengucapkan:
artinya:
segala kehormaatan, shalawat dann kebaikan kepunyaan Allah, semoga keselamatan
terlimpah atasmu wahai Nabi dan juga rahmat Allah dan barakah-Nya. Kiranya
keselamatan tetap atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang shalih; -karena
sesungguhnya apabila kalian mengucapkan sudah mengenai semua hamba Allah yang
shalih di langit dan di bumi- Aku bersaksi bersaksi bahwa tidak ada ilah yang
haq selain Allah dan aku bersaksi bahwasanya Muhammmad itu hamba daan
utusan-Nya.
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari).
Dari Ka'ab bin Ujrah berkata : "Maukah aku hadiahkan kepadamu sesuatu ?
Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepada kami, maka kami
berkata : 'Ya Rasulullah kami sudah tahu bagaimana cara mengucapkan salam
kepadamu, lantas bagaimana kami harus bershalawat kepadamu? Beliau berkata :
ucapkanlah:
artinya:
"Ya Allah berikanlah Shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad
sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada keluarga Ibarahim,
sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Ya Allah berkahilah Muhammad
dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkati keluarga Ibrahim.
Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung."
• Berdo'a berlindung dari empat (4) hal.
Dari Abu Hurairah berkata; berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Apabila kamu telah selesai bertasyahhud maka hendaklah berlindung kepada
Allah dari empat (4) hal, dia berkata:
artinya:
"Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari siksa jahannam, siksa kubur,
fitnahnya hidup dan mati serta fitnahnya Al-Masiihid Dajjaal."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim dengan lafadhz Muslim)
• Berdo'a dengan do'a/permohonan lainnya
…kemudian (supaya) dia memilih do'a yang dia kagumi/senangi…
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan Al-Bukhari)
21. SALAM
Salam sebagai tanda berakhirnya gerakan sholat, dilakukan dalam posisi duduk
tasyahhud akhir setelah membaca do'a minta perlindungan dari 4 fitnah atau
tambahan do'a lainnya.
"Kunci sholat adalah bersuci, pembukanya takbir dan penutupnya (yaitu
sholat) adalah mengucapkan salam."
(Hadits dikeluarkan dan disahkan oleh Al Imam Al-Hakim dan Adz-Dzahabi)
• Caranya
Dengan menolehkan wajah ke kanan seraya mengucapkan do'a salam kemudian ke
kiri.
Dari 'Amir bin Sa'ad, dari bapaknya berkata: Saya melihat Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam memberi salam ke sebelah kanan dan sebelah kirinya hingga
terlihat putih pipinya.
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad, Muslim dan An-Nasa-i serta ibnu Majah)
Dari 'Alqomah bin Wa-il, dari bapaknya, ia berkata: Aku sholat bersama Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau membaca salam ke sebelah kanan
(menoleh ke kanan): "As Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh."
Dan kesebelah kiri: "As Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi."
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud)
• Macam-macam Bacaan Salam
Kadang-kadang beliau membaca:
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
atau
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim)
atau
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan An-Nasa-i)
atau
As Salamu'alaikum dengan sedikit menoleh ke kanan tanpa menoleh ke kiri
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani)
• Gerak yang dilarang
Sering terlihat orang yang mengucapkan salam ketika menoleh ke-kanan dibarengai
dengan gerakan telapak tangan dibuka kemudian ketika menoleh ke kiri tangan
kirinya di buka. Gerakan tangan ini dilarang oleh shallallahu 'alaihi wa
sallam.
"Mengapa kamu menggerakkan tangan kamu seperti gerakan ekor kuda yang lari
terbirit-birit dikejar binatang buas? Bila seseorang diantara kamu mengucapkan
salam, hendaklah ia berpaling kepada temannya dan tidak perlu menggerakkan
tangannya." [Ketika mereka sholat lagi bersama Rasullullah, mereka tidak
melakukannya lagi]. (Pada riwayat lain disebutkan: "Seseorang diantara
kamu cukup meletakkan tangannya di atas pahanya, kemudian ia mengucapkan salam
dengan berpaling kepada saudaranya yang di sebelah kanan dan saudaranya di
sebelah kiri).
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim, Abu 'Awanah, Ibnu Khuzaimah dan
At-Thabrani).
Diantara gerakkan bid’ah yang dilakukan saat salam adalah gerakkan yang
dilakukan oleh orang syi’ah dengan menepukkan kedua tangannya di atas paha tiga
kali, sebagai pengganti salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri. Hal seperti
ini dilakukan oleh syi’ah Iran dan sekitarnya. Maksud dari gerakan itu adalah
melaknat malaikat Jibril karena mereka mengatakan Jibril telah salah
menyampaikan wahyu.
E. RUKUN SHALAT
Rukun bisa juga disebut fardhu. Perbedaan antara syarat dan rukun adalah bahwa
syarat adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan amal ibadah sebelum
perbuatan amal ibadah itu dikerjakan, sedangkan pengertian rukun atau fardhu
adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu
pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah tersebut.
Rukun Shalat ada 13 yaitu :
1. Niat, yaitu menyengaja untuk mengerjakan sholat karena Allah SWT.
2. Berdiri bagi yang mampu. Bagi orang yang tidak mampu maka ia boleh
mengerjakan shalat dengan duduk, berbaring atau dengan isyarat.
3. Takbiratul Ihram.
4. Membaca Surat Al-Fatihah.
5. Ruku’ dan thuma’ninah.
6. I’tidal dengan thuma’ninah.
7. Sujud dua kali dengan thuma’ninah
8. Duduk di antara dua sujud dengan thuma’ninah
9. Duduk yang terakhir.
10. Membaca tasyahud pada waktu duduk akhir.
11. Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir setelah membaca
tasyahud.
12. Mengucapkan salam
13. Tertib, maksudnya ialah melaksanakan ibadah sholat harus berututan dari
tukun yang pertama sampai yang terakhir.
Dari ketiga belas rukun sholat tersebut, dapat dikelompokkan menjadi tiga
jenis, yaitu :
1. Rukun qalbi, mencakup satu rukun yaitu niat.
2. Rukun qauli, mencakup lima rukun yaitu : takbiratul ihram, membaca
al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca sholawat dan salam.
3. Rukun fi’li, mencakup enam rukun, yaitu berdiri, ruku’, i’tidal, sujud,
duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud akhir.Adapun rukun yang ketiga belas,
yaitu tertib, merupakan gabungan dari qauli dan fi’li.
F. SUNNAH-SUNNAH SHALAT
Sunnah-sunnah shalat terbagi dua, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hai-at.
1. Sunnah ab’adh, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan
maka harus diganti dengan sujud sahwi. Sunnah ab’adh ada 6 macam :
o Duduk tasyahud awal
o Membaca tasyahud awal
o Membaca do’a qunut pada waktu shalat shubuh dan pada akhir sholat witir
setelah pertengahan ramadhan.
o Berdiri ketika membaca do’a qunut.
o Membaca sholawat kepada Nabi pada tasyahud awal.
o Membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir.
2. Sunnah hai-at, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan
tidak disunnahkan diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunnah hai-at
adalah sebagai berikut :
o Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai sejajar tinggi ujung
jari dengan telinga atau telapak tangan sejajar dengan bahu. Kedua telapak
tangan terbuka/terkembang dan dihadapkan ke kiblat.
o Meletakkan kedua tangan di antara dada dan pusar, telapak tangan kanan
memegang pergelangan tangan kiri.
o Mengarahkan kedua mata ke arah tempat sujud.
o Membaca do’a iftitah
o Diam sebentar sebelum membaca surat Al-Fatihah.
o Membaca ta’awuz sebelum membaca surat Al-Fatihah.
“Apabila kamu membaca Al Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada
Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl : 98).
o Mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan surat pada sholat maghrib, isya dan
shubuh.
o Diam sebentar sebelum membaca “aamiiin” setelah membaca Al-Fatihah.
o Membaca “aamiiin” setelah selesai membaca Al-Fatihah.
o Membaca surat atau beberapa ayat setelah membaca Al-Fatihah bagi imam maupun
bagi yang sholat munfarid pada rakaat pertama dan kedua, baik shalat fardhu
maupun sholat sunnah.
o Membaca takbir intiqal (penghubung antara rukun yang satu dengan yang lain)
o Mengangkat tangan ketika akan ruku, bangun dari ruku’.
o Meletakkan kedua telapak tangan dengan jari-kari terkembang di atas lutut
ketika ruku’.
o Membaca tasbih ketika ruku’, yaitu “subhaana robbiyal ‘azhiimi”, sebagian
ulama ada yang menambahkan dengan lafazh “wabihamdih”.
o Duduk iftirasyi (bersimpuh) pada semua duduk dalam sholat kecuali pada duduk
tasyahud akhir. Cara duduk iftirasyi adalah duduk di atas telapak kaki kiri,
dan jari-jari kaki kanan dipanjatkan ke lantai.
o Membaca do’a ketka duduk di antara dua sujud.
o Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha etika duduk iftirasyi maupun
tawarruk.
o Meregangkan jari-jari tangan kiri dan mengepalkan tangan kanan kecuali jari
telunjuk pada duduk iftirasyi tasyahud awal dan duduk tawarruk.
o Duduk istirahat sebentar sesudah sujud jedua sebelum berdiri pada rakaat
pertama dan ketiga.
o Membaca doa pada tasyahud akhir yaitu setelah membaca tasyahud dan sholawat.
o Mengucapkan salam yang kedua dan menengok ke kanan pada salam yang pertama
dan menengok ke kiri pada salam yang kedua.
G. HAL YANG MAKRUH DALAM SHOLAT
1. Memejamkan kedua mata
2. Menoleh tanpa keperluan
3. Meletakan tangan dilantai ketika sujud
4. Banyak melakukan kegiatan yang sia-sia.
H. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT
1. Meninggalkan salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun sebelum sempurna
dilakukan.
2. Tidak memenuhi salah satu dari syarat shalat seperti berhadats, terbuka
aurat.
3. Berbicara dengan sengaja.
“Pernah kami berbicara pada waktu sholat, masing-masing dari kami berbicara
dengan temannya yang ada di sampingnya, sehingga turun ayat : Dan berdirilah untuk
Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu’.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits kecuali Ibnu
Majah dari Zain bin Arqam).
4. Banyak bergerak dengan sengaja.
5. Maka atau minum.
6. Menambah rukun fi’li, seperti sujud tiga kali.
7. Tertawa. Adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan sholat.
8. Mendahului imam sebanyak 2 rukun, khusus bagi makmum.
I. MACAM-MACAMNYA SHALAT
Sholat terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Sholat Fardhu (الصَّلَاةُ المَفْرُوْضَةُ)
Diantara sekian banyak bentuk ibadah dalam Islam, sholat adalah yang pertama
kali di tetapkan kewajibannya oleh Allah subhanahu wa ta'ala, Nabi menerima
perintah dari Allah tentang sholat pada malam mi'raj (perjalanan ke langit)
tanpa perantara.
Anas berkata: "sholat diwajibkan kepada Nabi sebanyak 50 reka'at pada
malam ketika beliau diperjalankan (isra'-mi'raj), kemudian dikurangi hingga
menjadi tinggal 5 roka'at kemudian ada yang menyerunya: Wahai Muhammad hal
tersebut tidak seperti harapanku namun bagimu yang 5 roka'at itu setara dengan
50 roka'at."
(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i).
Yaitu sholat yang diwajibkan Alloh subhanahu wa ta'ala kepada hamba-hamba-Nya
sesuai batasan-batasan yang telah dijelaskan-Nya, baik melalui perintah maupun
larangan. Dalam hal ini adalah sholat 5 waktu dalam sehari semalam, yaitu:
a. Dzuhur (الظُهْرُ) : waktunya dari tergelincirnya matahari kearah barat sampai
panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya
b. 'Ashar (العَصْرُ) : waktunya dari panjang bayangan dua kali lipat dari panjang
benda aslinya sampai tenggelamnya matahari.
c. Magrib (المَغْرِبُ) : waktunya dari tenggelamnya matahari sampai hilangnya mendung
merah dilangit.
d. 'Isya' (العِشَاءُ) : waktunya dari hilangnya mendung merah dilangit sampai
munculnya fajar shodiq.
e. Fajar (الفَجْرُ) atau Shubuh (الصُّبْحُ) : waktunya dari menculnya fajar shodiq
sampai terbitnya matahari.
2. Sholat Tathowwu' (صَلَاةُ التَّطَوُّعِ)
Yaitu sholat sunnah atau tambahan dari sholat-sholat fardhu 5 waktu.
Sholat Tathowwwu' ini memiliki 2 bentuk:
1) Sholat Tathowwu' Muthlaq (التَّطَوُّعُ المُطْلَقَةُ)
Yaitu sholat sunnah yang batas dan ketentuannya tidak ditentukan oleh syara',
dikerjakan dua roka'at-dua roka'at, baik dikerjakan pada siang hari atau malam
hari. Akan tetapi, hendaklah sholat tathowwu' ini tidak dilakukan terus menerus
seperti sunnah rowatib serta tidak mengarah kepada bid'ah atau serupa dengan
pelakunya.
2) Sholat Tathowwu' Muqoyyad (التَّطَوُّعُ المُقَيَّدُ).
Yaitu sholat yang batas dan ketentuannya telah ditentukan oleh syara'.
Dalam hal ini antara lain, sholat-sholat sunnah rowatib, yaitu:
-Sholat Rotibah Fajar yaitu sholat 2 rokaat sebelum sholat Fajar.
-Sholat Rotibah Dzuhur yaitu sholat 2 atau 4 rokaat sebelum ataupun sesudah
Zuhur.
-Sholat Rotibah Ashar yaitu sholat 4 rokaat sebelum sholat Ashar.
-Sholat Rotibah Maghrib yaitu 2 rokaat sesudah sholat Maghrib.
-Sholat Rotibah Isya' yaitu sholat 2 rokaat sesudah sholat Isya'.
Ibnu Umar rodhiallohu anhuma berkata: "Aku mengahafal 10 rokaat (sholat)
dari Nabi sholallohu alaihi wa sallam. 2 rokaat sebelum Dzuhur dan 2 rokaat
sesudahnya, 2 rokaat setelah maghrib dirumahnya, 2 rokaat setelah isya'
dirumahnya, dan 2 rokaat sebelum shubuh disaat Nabi sholallohu alaihi wa sallam
tidak boleh dimasuki orang lain". (HR. Bukhori: 118, dan Muslim: 729)
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ
الظُّهْرِ وَ أَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللهُ عَلَى النَّارِ"
"Barangsiapa yang menjaga 4 rokaat sebelum dzuhur dan 4 rokaat sesudahnya,
maka Alloh akan mengaharamkan api neraka baginya". (HR. Ibnu Majah: 1160,
dishohihkan Al-Bani di Shohih Ibnu Majah: 1/191)
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ
أَرْبَعًا"
"Alloh mengasihi seseorang yang sholat 4 rokaat sebelum 'Ashar". (HR.
Abu Daud: 1271, dishohihkan Al-Bani di Shohih Abu Daud: 1/237)
"رَكْعَتَا الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَ مَا
فِيْهَا"
"dua rokaat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya".(HR. Muslim).
Sholat-sholat lain yang disyari'atkan dalam bagian ini, antara lain ialah:
a. Sholat Malam/ Tahajjud/ Tarawih dibulan Romadhon dan witir:
'Aisyah rodhiallohu anha berkata: "Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam
sholat antara selesai sholat 'Isya hingga fajar 11 rokaat dengan salam setiap
dua rokaat dan witir 1 roka'at". (HR. Muslim: 736)
b. Sholat Dhuha 2 rokaat sampai dengan 12 rokaat.
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"لَا يُحَافِظُ عَلَى صَلَاةِ الضُّحَى إِلَّا
أَوَّابٌ وَهِيَ صَلَاةُ الأَوَّابِيْنَ"
"Tidak ada yang selalu menjaga sholat dhuha kecuali orang-orang yang
bertaubat. Itulah Awwabin". (HR. Ibnu Khuzaimah: 2/228. lihat Al-'Ahadits
Ash-Shohihah: 1994)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى الضُّحَى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ
رَكْعَةً بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْرًا مِنْ ذَهَبٍ فِي الْجَنَّةِ
Diriwayatkan dari Anas bin malik rodhiallohu ‘anhu berkata: “Rosululloh
sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: barangsiapa sholat dhuha 12 roka’at,
Alloh bangun baginya sebuah istana dari emas didalam jannah”. (HR. Tirmidzi:
435)
c. Sholat Tahiyyatul Masjid.
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ
رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ"
"Apabila salah seorang kalian masuk masjid, mak sholatlah 2 rokaat sebelum
dia duduk". (HR. Bukhori: 444 dan Muslim: 714)
d. Sholat Taubat.
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada seorang yang
melakukan dosa, kemudian ia bengun dan bersuci kemudian sholat dan meminta
ampun kepada Alloh, kecuali Alloh akan mengampuninya. Kemudian beliau membaca
ayat ini:
"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau
Menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Alloh, lalu memohon ampun terhadap
dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada
Alloh? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka
mengetahui". (QS. Ali-Imron [3]: 135) (HR. Tirmidzi: 406, dishohihkan
Al-Bani: 1/128)
e. Sholat Tasbih (4 rokaat).
Caranya adalah:
• Membaca Tasbih
(سُبْحَانَ اللهِ وَ الحَمْدُ للهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا
اللهُ وَ اللهُ أَكْبَرُ) 15
kali setelah membaca surat, sebelum ruku'.
• Membaca Tasbih 10 kali diwaktu ruku'.
• Membaca Tasbih 10 kali di waktu I'tidal.
• Membaca Tasbih 10 kali di waktu sujud.
• Membaca Tasbih 10 kali di waktu duduk diantara dua sujud.
• Membaca Tasbih 10 kali di waktu sujud kedua.
• Membaca Tasbih 10 kali di waktu duduk istirahat.
f. Sholat Istihoroh.
Jabir bin Abdulloh rodhiallohu anhuma berkata: "Rosululloh sholallohu
alaihi wa sallam mengajarkan kami istikhoroh dalam segala perkara, sebagaimana
beliau mengajarkan kami surat Al-Qur'an. Beliau sholallohu alaihi wa sallam
bersabda: "Apabila salah seorang kalian bercita-cita dalam satu masalah,
maka sholatlah 2 rokaat selain fardhu, kemudian berdo'alah:
"اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُ بِعِلْمِكَ وَ
أَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيْمِ فَإِنَّكَ
تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوْبِ. اللَّهُمَّ إِنْ
كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَ مَعَاشِيْ
وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: عَاجِلِ أَمْرِيْ وِآجِلِهِ) فَاصْرِفْهُ
عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَ اقْدِرْ لِيْ الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ
ارْضِنِيْ بِهِ"
Lalu sebutlah hajatnya". (HR. Bukhori: 1162)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sholat merupakan inti (kunci) dari segala ibadah juga merupakan tiang agama,
dengannya agama bisa tegak dengannya pula agama bisa runtuh. Sholat mempunyai
dua unsur yaitu dzohiriyah dan batiniyah. Unsur dzohiriyah adalah yang menyangkut
perilaku berdasar pada gerakan sholat itu sendiri, sedangkan unsur yang
bersifat batiniyah adalah sifatnya tersembunyi dalam hati karena hanya
Allah-lah yang dapat menilainya.
Shalat banyak macamnya ada shalat sunnah, ada juga sholat fardhu yang telah di
tentukan waktunya.
Khilafiyyah kaum muslimin tentang shalat adalah hal yang biasa karena rujukan
dan pengkajiannya semuanya bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, hendaknya
perbedaan tersebut menjadi hikmah keberagaman umat islam.
B. Saran
Dalam pengumpulan materi pembahasan diatas tentunya kami banyak mengalami
kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu hendaknya pembaca memberikan
tanggapan dan tambahan terhadap makalah kami. Sebelum dan sesudahnya kami
haturkan banyak terimakasih.
Daftar pustaka:
Al-Ghazali, Asrar Ash-Shalah Wa muhimatuha, terbitan Dar At-Turats Al ‘Aroby,
Kairo Mesir,
Cetakan II, 1404/1984, terjemahan bahsa indonesia penerbit Kharisma jln. Dipati
Ukur 228 Bandung.
Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, alih bahasa oleh Mahyuddin Syaf II Cetakan ke III
1982
penerbit PT. Al Maarif Bandung
murthadha Mutohhari & M. Baqir Ash Shadir, Pengantar Ushul Fiqih &
Ushul Fiqhi Perbandingan
Pustaka Hidayah ciputat1993
Asy Syaikh Ali Akhmad Al Jurjaawiy, Hikmat & Filsafat Tasyrik, penerjemah
Idrus H. Al Khauf
CV. Bintang pelajar-------------------------------------------
(18+) ane mau share video panas terbaru klik DISINI tunggu 5 detik terus klik skip add alamat menonton.
---------------------------------------------------